Site icon SumutPos

Terminal Pinang Amplas & Pinangbaris Diserahkan ke Pusat, Paling Lambat Akhir Oktober 2019

TIPE A Kondisi Terminal Penumpang Pinangbaris, Jalan TB Simatupang Medan, belum lama ini. Aset Pemko Medan berupa 2 terminal tipe A, Terminal Amplas dan Pinangbaris, bakal diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian Perhubungan, dalam waktu dekat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan telah bersedia menyerahkan pengelolaan kedua aset terminal tipe A yang ada di Kota Medan, yakni Terminal Terpadu Amplas dan Pinangbaris, kepada pemerintah pusat. Saat ini, Pemko Medan pun tengah melakukan tahapan proses penyerahan aset yang nantinya akan dikelola secara langsung oleh Kementerian Perhubungan.

Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi menjelaskan, ada 3 tahapan yang harus dilakukan oleh Pemko Medan dalam melakukan proses penyerahan aset kedua terminal tipe A tersebut, kepada pemerintah pusat.

“Pertama, harus menandatangani pernyataan, Pemko Medan bersedia menyerahkan kedua aset terminal tipe A itu ke pemerintah pusat. Kedua, nantinya harus dilakukan berita acara penyerahan (BAP) dari Pemko Medan ke pemerintah pusat. Dan yang terakhir, Pemko Medan akan melakukan penghapusbukuan aset yang sudah diserahkan itu,” ungkap Sumiadi kepada Sumut Pos, Selasa (15/10).

Saat ini, lanjut Sumiadi, Pemko Medan baru sampai di tahap pertama, yakni penandatanganan pernyataan kesediaan menyerahkan asetnya tersebut. Untuk tahap kedua, Pemko Medan dijadwalkan akan melakukannya paling lama di akhir Oktober 2019. “Yang pertama, penandatanganan pernyataan bersedia menyerahkan aset itu sudah dilakukan. Nah yang kedua, untuk berita acara penyerahan aset, itu yang belum. Tapi rencananya akan dilakukan sekira minggu depan, atau paling lambat akhir Oktober. Itu yang sudah dijadwalkan, mudah-mudahan tidak ada kendala,” jelasnya.

Terakhir, menurutnya, bila pihaknya telah melakukan berita acara penyerahan, maka selanjutnya Pemko Medan akan melakukan penghapusbukuan asetnya atas kedua terminal tipe A itu. “Nanti kalau sudah oke tahap kedua, maka yang terakhir Pemko Medan akan melakukan penghapusbukuan aset terhadap kedua terminal itu, agar tidak tercatat lagi sebagai aset Pemko Medan. Itu saja, setelah itu selesai. Proses penghapusbukuan itu, biasanya tidak berselang lama dari proses berita acara penyerahan aset,” kata Sumiadi.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Terminal Tipe A, setiap terminal tipe A harus diserahkan pemerintah daerah kepada Kementerian Perhubungan.

Seperti diketahui, setelah lama enggan menyerahkan Terminal Amplas dan Pinangbaris, akhirnya Pemko Medan bersedia menyerahkan kedua terminal tersebut ke tangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat pun berjanji akan mengubah total ‘wajah’ kedua terminal tersebut, menjadi terminal kelas dunia yang ramah pengunjung.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, juga berjanji akan menertibkan angkutan-angkutan kota agar kembali masuk ke dalam Terminal Amplas dan Pinangbaris, sekaligus menertibkan terminal-terminal liar di luar Terminal Amplas dan Pinangbaris, yang selama ini beroperasi di saat Terminal Amplas dan Pinangbaris tak lagi beroperasi. (map/saz)

Exit mobile version