Site icon SumutPos

Pencairan Dana PKH Kemensos 2018, Peraturan Baru Belum Disosialisasikan

Menunjukkan kartu PKH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga miskin maupun lanjut usia (Lansia) yang menerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, menduga ada pemotongan dana tahap IV tahun 2018 yang mereka terima dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Padahal sesungguhnya, pemotongan tersebut tidak ada.

Ini akibatnya kurangnya sosialisasi dari Pendamping Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI atas adanya peraturan baru melalui surat keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018 tentang indeks dan komponen bantuan sosial PKH 2018.

“Jadi sesuai dengan peraturan peserta pada tahap kedua hanya mendapatkan Rp266.350. Jadinya, tidak ada pemotongan tersebut,” ungkap Kordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto pada jumpa pers di Medan, Kamis (15/11) petang.

Dedy mengakui, pihaknya belum melakukan sosialisasi terhadap keputusan Direktur Jaminan Sosial Kemensos tersebut. Sebab, saat surat keputusan dikeluarkan dan pencairan tahap IV selang beberapa hari saja.

“Untuk keseluruhan penerima pada tahun 2018 ini, sebesar Rp1.766.350. Tahap pertama, kedua dan ketiga masing-masing Rp500 ribu. Sisanya, tahap IV Rp266.350 ribu. Surat keputusan keluar tak lama tahap IV cair,” tutur Dedy.

Namun begitu, setiap bulannya peserta mendapatkan sosialisasi atas perubahan peraturan dalam pertemuan kelompok PKH minimal sekali dalam satu bulan. Dedy mengatakan hal tersebut, sudah disampaikan juga kepada Ombudsman Perwakilan Sumut.

“Hak pendampingan, menyangkut advokasi, mediasi dan memfasilitasi. Peningkatkan kemampuan dan kapasitas keluarga. Kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Makanya kita selalu melakukan pertemuan antara pendamping dan peserta PKH,” tutur Dedy.

Kordinator PKH Regional Sumatera, Ivo Nilasari menyebutkan, program PKH dari Kemensos sudah berlangsung sejak 2008. Dengan data terakhir peserta PKH pada tahap III 2018 di Kota Medan sebanyak 42.248 peserta.”Secara nasional ada penurunan 2 hingga 5 persen untuk penerima PKH. Kemudian, setiap pergantian pemimpin negeri dan menteri ada perubahan peraturan. Namun, kita selalu melakukan sosialisasi,” tutur Ivo.

Sementara itu, dalam jumpa pers tersebut juga hadir Wakil Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Medan, Guntoro Wakil Pimpinan Wilayah Medan. Ia memastikan tidak ada pemotongan dana PKH. Karena, mereka hanya sebagai juru bayar yang ditunjuk oleh Kemensos.”BRI tidak melakukan pemotongan, di Bank kami memiliki standart operasional.

Kalau ada yang aneh dan ada pemotongan dilakukan karyawan, kami pecat,” kata Guntoro.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyebutkan, pertemuan dalam jumpa pers ini, untuk memberikan penjelasan sebenarnya atas pencairan dana PKH melalui masing-masing pihak dan tidak ada keliruan di tengah masyarakat.

“Kami mengharapkan kordinasi lebih valid lagi, untuk ke depannya,” ucap Endar.

Terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, belum bisa memutuskan dihentikan penanganan pengaduan peserta PKH Kemensos. Meski sudah diklarifikasi oleh Pendamping Peserta PKH dan Perwakilan BRI tidak ada pemotongan, namun penyesuaian pada pengambilan tahap IV.

“Sudah dijelasi BRI dan Pendamping. Namun, rapat penerima, verifikasi laporan baru nanti ditentukan. Belum tahu apa dihentikan atau tidak, dalam rapat diputuskan,” kata Abyadi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

Dalam kesimpulan klarifikasi tersebut, Abyadi menilai Pendamping Peserta PKH Kemensos itu, minim memberikan sosialisasi dan informasi terhadap program-program dan kebijakan serta peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kemensos.

“Dalam hal ini, masyarakat yang mengadu tidak salah. Mereka tidak tahu alasan uang dipotong, masyarakat mengadu juga tidak salah, harus pendamping menjelaskan itu semua,” kata Abyadi.

Apalagi, lanjut Abyadi, ada penerima manfaat dari kelompok Lansia tidak memahami tentang prosedur pencairan PKH. Dengan itu, Ombudsman mendorong untuk pihak terkait memberikan informasi yang jelas.

“Kalau masyarakat mendapat penjelasan yang terang benderang, saya kira tidak akan ada kesimpangsiuran informasi,” tegasnya.(gus/ila)

Exit mobile version