Site icon SumutPos

Komisi D Tak Libatkan PT KAI

Foto: Andika/Sumut Pos Komisi D DPRD Kota Medan kunjungi Centre Point yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Senin (15/12).
Foto: Andika/Sumut Pos
Komisi D DPRD Kota Medan kunjungi Centre Point yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Senin (15/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Demi menindaklanjuti permohonan perubahan peruntukan di Jalan Jawa yang kini sudah berdiri bangunan megah bernama Mal Centre Point, Komisi D DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja, Senin (15/12). Akan tetapi, kunjungan ini sama sekali tidak melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik tanah.

Kunjungan ini dilakukan untuk melihat batas yang diajukan sesuai dengan surat permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh Handoko Lie. Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif langsung memimpin kunjungan kerja tersebut. “Kita hanya melihat batas-batas mana saja yang diajukan oleh PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk perubahan peruntukan bangunan Centre Point, sesuai dengan apa yang dipaparkan Pemko Medan dalam RDP pekan lalu,” ujar Arif.

“Pascakunjungan ini, kita belum bisa simpulkan apakah menyetujui atau tidak perubahan peruntukan ini,” timpal Anggota Komisi D, Sabar Syamsurya Sitepu yang ikut dalam kunjungan kali ini.

Komisi D, kata dia, bisa mengajukan atau meminta pendapat hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, apakah pascadisetujuinya perubahan peruntukan, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat diberikan kepada Centre Point.

“Harus konsultasi ke pihak yang mengerti akan hukum tidak bisa sepihak saja,” cetus Penasihat Fraksi Golkar DPRD Medan itu.

Lebih lanjut Sabar mengatakan, perubahan peruntukan yang dapat diproses oleh DPRD Medan hanya untuk bangunan Centre Point karena lahan tersebut dikuasai oleh PT ACK. Sedangkan untuk tanah 3 ribu meter persergi yang masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat diproses karena tanah tersebut belum dikuasai oleh pemohon.

Mengenai proses lebih lanjut, Sabar mengaku, Komisi D DPRD Medan akan menggelar rapat internal demi menindaklanjuti hasil kunjungan kali ini. “Masih harus diproses di internal Komisi sebelum dikeluarkan hasil rekomendasinya,” kata Mantan Wakil Ketua DPRD Medan periode 2009-2014.

Di tempat yang sama, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong menjelaskan kunjungan ini seharusnya tidak dapat menghasilkan rekomendasi apapun. Pasalnya, PT KAI selaku pihak yang bertikai dengan PT ACK tidak dilibatkan. Setelah mendengarkan penjelasan pihak pengembang mengenai batas lahan, seharusnya PT KAI memberikan keterangan sesuai dengan versinya.

“Persoalan ini tidak semudah itu, ini permasalahan besar. PT KAI harusnya memberikan keterangan mengenai status tanah yang sampai saat ini masih di klaim sebagai asset negara,” kata anggota dewan yang juga duduk di Komisi D itu.

Project Manager Centre Point Medan A Beng mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang dahulu menempati tanah yang kini sudah berdiri bangunan Centre Point. “Ganti ruginya sekitar Rp55 miliar, makanya diproses hukum kami bisa menang,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Medan Ratna Sitepu menegaskan, secara keseluruhan luas lahan yang termasuk aset PT KAI adalah 70.316 m2. Selanjutnya pada 1982 sebagian dari luas lahan tersebut atau seluas 34.776 m2 di ruislag ke Pemko Medan dan melibatkan pihak swasta berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat Nomor S-1378.MK.011/1981 dan surat Menteri Perhubungan Nomor A.106/pl.101/MPHB tanggal 6 Februari 1982. Kepemilikan lahan tersebut milik PT Kereta Api Indonesia tercatat dalam Groondkaart Nomor 2476/0122345.

Tanah berstatus dalam groondkaart tersebut berstatus recht van eigendom atas nama Het Gouvernement Van Nederlands Indie telah diperuntukan bagi PT Kereta Api Indonesia (persero) sebagaimana diuraikan dalam lampiran neraca pembukuan posisi posisi per 31 Mei 1999 pada saat peralihan status dari Perusahaan Umum Kereta Api menjadi PT KAI.

Berdasarkan pertemuan di Bandung dengan PT KAI, juga terungkap proses hukum yang sedang berjalan saat ini atau sedang ditangani Kejaksaan Agung adalah lahan dan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah serta Handoko selaku pihak dari PT Arga Citra Kharisma adalah lahan yang diruislag dengan dugaan menyalahi kewenangan serta penyerebotoan lahan. Lahan tersebut telah berdiri di atasnya Rumah Sakit Murni Teguh, hotel, dan lainnya. Sedangkan lahan sisanya masih berstatus milik PT Kereta Api. “Lahan sisanya itu adalah lahan yang di atasnya gedung Medan Centre Point dan bangunan lainnya. Itu masih punya PT KAI sampai sekarang. Makanya PT ACK tidak punya sertifikatnya,” ucapnya.(dik/rbb)

 

Exit mobile version