Site icon SumutPos

Pedagang Pasar Timah Lapor ke Presiden

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana pasar timah yang bersebelahan dengan proyek pengerjaan Jalur Layang PT KAI di Jalan Emas Medan, beberapa waktu lalu.  Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi pasar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasca gugatan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) MedanPedagang Pasar Timah didampingi kuasa hukumnya terus mencari keadilan. Selain menyatakan banding atas putusan tersebut, pedagang juga melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum pedagang Pasar Timah M Asril Siregar. Ia mengatakan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. Kemudian, membuat laporan ke Mabes Polri diduga ada melawan hukum pada revitalisasi pembangunan Pasar Timah, Medan.”Saat ini (kemarin,Red), saya berada di Jakarta. Saya mau melapor ke Presiden, KY dan Mabes polri atas insiden ini,” ucap Asril kepada Sumut Pos, Jum’at (15/12) siang.

Menurut Asril pada putusan perkara dalam gugatan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Wali kota Medan No/645/469/K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu unit pasar berlantai 3 di Jalan Timah Medan, diduga ada permainan dilakukan oknum PTUN Medan untuk menolak dalam gugatan tersebut.

“Termasuk kita laporkan majelis hakim memimpin gugatan kita ini, Jimmy Claus Pardede. Karena dalam memutuskan perkara ini, tidak melihat fakta-fakta persidangan,” ungkap Asril melalui sambungan telepon selular.

Dalam putusan perkara No.Register 103/G/2017/ PTUN –MDN Tanggal 7 Agustus 2017 terkait revitalisasi Pasar Timah, Medan terhadap gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Majelis hakim PTUN Medan, menyatakan dalam perkara untuk menolak gugatan pedagang dengan dasar dan pertimbangan dikarenakan para penggugat tidak ada berkepentingan dalam objek gugatan disampaikan di ruang utama di PTUN Medan, Rabu (13/12) lalu.

“Ini sangat tidak masuk akal pertimbangan legalstanding yang dilontarkan hakim PTUN dalam putusannya. Di mana pedagang adalah orang yang sangat dirugikan apabila pembangunan dilaksanakan dikarenakan mereka tidak mendapatkan hak kembali berdagang di Pasar Timah. Sedangkan warga juga ikut dirugikan atas objek perkara tersebut bila dilaksanakan atau pembangunannya terus dilanjutkan,” ungkap Asril.

Dikatakan Asril, pasca berdirinya bangunan di atas objek perkara yang digugat pedagang, area sekitar pembangunan sering mengalami banjir saat hujan turun dengan itensitas tinggi. Disini lah, masyarakat dirugikan dan memiliki kepentingan hak sepenuhnya dalam objek perkara. Bukan menghilang hak objek dari keputusan tersebut.

“Sejak bangunan itu berdiri, bila hujan turun sering banjir hingga selutut orang dewasa. Bagaimana pula nanti bila bangunan itu sudah menyatu dengan Pasar Timah, kan tidak mungkin masyarakat jadi terkorbankan terus gara-gara itu,” ungkap Asril

Dengan bermodal putusan yang menolak dalam gugatan ini, Asri mengatakan dirinya bersama para Pedagang Timah, perjuangan belum berakhir untuk menegakan keadilan. Ia mengatakan putusan ini, menjadi amunisi untuk melakukan perlawanan secara hukum atas ada pelanggaran didalam revitalisasi Pasar Timah Medan ini.

“Saya membuat laporan kepada Bapak Presiden melalui staff Presiden dengan menyampaikan kronologis proses persidangan hingga putusan. Arti nya laporan kita ke Bapak Presiden, karena mafia peradilan terjadi dalam proses persidangan ini. Meski beberapa tahun lalu, terjadi penggerebekan OTT dilakukan KPK di PTUN Medan. Peradilan di PTUN Medan belum benar, masih ada bermain didalam (PTUN Medan) itu,” jelasnya.

Asril menyayangkan sikap dari Majelis Hakim memutuskan tanpa melihat ada indikasi pelanggaran dalam keputusan SK Wali Kota Medan itu. Ia menjelaskan dalam gugatan ini, majelis hakim melihat kebenaran, bukan menutupi kebenaran dengan keputusan yang diambil.

“SK Wali Kota Medan itu, dianggap melanggar undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Izin lingkungan serta Perda nomor 19 tahun 2014 dan Perda nomor 14 tahun 2010. Dari Undang-undang dan Perda ini, seperti tidak memiliki kekuatan huku dimata penegak hukum di PTUN Medan itu. Harus ini, menjadi pertimbangan majelis hakim dilihat dari sisi hukumnya,” jelas Asril.

Untuk laporan disampaikan di SPKT Mabes Polri, kemarin. Asril mengungkapkan ada beberapa poin laporan yang disampaikan disertai bukti-bukti baik didalam persidangan dan bukti-bukti dilapangan dengan adanya melawan hukum dilakukan dalam pembangunan revitalisasi di Pasar Timah, Medan.”Ada kecurigaan tidak beres, hari ini (kemarin,Red) kita laporkan ke Mabes Polri,” tegasnya.

Kata dia, laporan pertama terkait dengan revitalisasi Pasar Timah yang cendrung dipaksa dan banyak kepentingan. Kedua, ada pembiaran secara melawan hukum, mendirikan bangunan di atas tanah miliki negara dengan dahli sewa-menyewa. Namun, tanpa izin. “Kalau tidak membayar pajak, ada kerugian negara didalam situ. Diduga ada gratifikasi diberikan kepada oknum pejabat di Pemko Medan dan beberapa poin lainnya, yang disampaikan dalam laporan ke Mabes Polri,” ucapnya.

Ia meminta, pasca putusan PTUN Medan agar semua pihak menghormati upaya hukum yang akan dilakukan para pedagang. Terlebih lagi, ia memohon agar jangan ada pihak-pihak yang ingin ikut campur tanpa mengetahui persoalan sebenarnya yang dialami para pedagang Pasar Timah.

Asri menambahkan, ditolaknya gugatan pedagang Pasar Timah, Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkra). Karena, proses perjuangan hukum masih panjang, baik banding tingkat PTTUN dan kasasi ditingkat Mahkamah Agung serta upaya hukum lainnya.

“Kami tidak mau ada orang-orang yang berusaha memanfaatkan situasi pasca putusan. Kami tidak mau ada pihak yang ingin mendesak diteruskannya pembangunan. Lihat dulu fakta di lapangan, bagaimana sebenarnya nasib pedagang ini. Kemudian, putusan belum berakhir masih ada upaya hukum lainnya, seperti kami menyatakan banding, menyampaikan laporan kepada Presiden dan laporan ke Mabes Polri,” pungkasnya.(gus/ila)

Exit mobile version