Site icon SumutPos

Dua Terminal Tipe A di Medan akan Dikelola Kemenhub

Foto: Dok Sumut Pos
Aktifitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan terminal tipe A yakni Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris, sudah diserahkan kepada Kemenhub sejak November 2016. Dengan demikian, terminal tipe A nantinya tidak lagi menjadi aset Pemko Medan. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan akan kehilangan Rp5 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, hak pengelolaan menjadikan terminal tipe I-A di Medan ini, membuat pihaknya tidak lagi berhak mengutip tempat pemungutan retribusi (TPR) di kedua terminal tersebut.

“Medan akan kehilangan pendapatan sekitar Rp5 miliar dari retribusi terminal ini. Semua pendapatan maupun pembangunannya ke depan akan menjadi tanggung jawab Kemenhub,” ujar Renward Parapat kepada Sumut Pos, Kamis (16/2).

Ia mengaku tidak ada kendala berarti terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan ini. Hanya saja memang dibutuhkan kebijakan dari kepala daerah ke pemerintah pusat. Di samping itu, pria berkacamata ini beralasan, masih banyak kabupaten/kota yang belum melakukan serah terima terminal ini.

“Dari 33 kab/kota di Sumatera Utara, baru Tebingtinggi yang sudah rampung melakukan pelimpahan hak pengelolaan tersebut. Jadi bukan hanya Medan saja yang belum. Seperti Sibolga, Labuhan Batu, Mandailing Natal juga belum. Baru Tebingtinggi saja yang sudah,” ungkapnya.

Menurut Renward,Pemerintah Kota Medan sedang mengkaji pelimpahan kewenangan hak pengelolaan Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris. Dalam hal ini diperlukan dikresi (kebijakan) Wali Kota Medan, yang akan disampaikan ke Kementrian Perhubungan.”Inikan masih dalam kajian. Dan nanti wali kota yang surati ke pusat terkait pelimpahan kewenangan ini,” papar Renward.

Meski akan kehilangan PAD Rp5 miliar, lanjutnya, sebagai pengganti, Dishub akan menggenjot pendapatan dari uji kendaraan dan parkir tepi jalan umum. Selain itu, terminal yang masih bisa diandalkan Pemko Medan hanya terminal tipe C.  Sebab, retribusi angkutan kota masuk terminal tipe C kemungkinan tetap diserahkan kepada Pemko Medan. Namun hal itu masih tergantung hasil rapat dengan pihak Kemenhub.“Nanti rencananya diterminal itu akan dipisah antara angkutan kota dengan angkutan kota dalam provinsi dan antar provinsi. Untuk angkutan kota, retribusinya akan ke Pemko, tapi belum pasti,” bebernya.

Kabag Hukum Setdako Medan Sulaiman Harahap mengaku belum mengetahui soal kajian peralihan kewenangan pengelolaan kedua terminal tersebut. Ia mengatakan kajian itu ada pada Dinas Perhubungan sendiri. “Belum ada kami terima dari mereka (Dishub). Ya kita menunggulah kalau memang diminta mengkaji soal itu. “Belum ada sampai ke kita cerita ini. Tanyakan saja ke Dishub untuk lebih jelasnya,” katanya.

Sulaiman juga mengakui, dengan perubahan kewenangan ini potensi PAD dari kedua terminal tersebut akan hilang. Hal ini menurutnya perlu diatur lagi ke depan. “Tapi seperti apa detailnya, bisa ditanya ke Dishub. Memang pasti ada potensi yang hilang karena aturan baru itu,” tuturnya. (prn/ila)

Exit mobile version