Site icon SumutPos

Tiap Tahun, Dewan Pelesiran ke Luar Negeri, Duitnya…

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Suasana Sidang paripurna di DPRD Sumut, Selasa (27/12) lalu. Tingkat kehadiran anggota DPRD Sumut sangat minim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah keprihatinan kondisi ekonomi masyarakat yang morat-marit, justru anggota dewan yang merupakan wakil rakyat ini mendapat ‘fasilitas’ dana untuk plesiran ke luar negeri.

Tak tanggung-tanggung, dana yang dialokasikan sebesar Rp2 miliar lebih untuk membiayai perjalanan anggota dewan keluar negeri. Bahkan, para anggota dewan tersebut bebas menjadwalkan kunjungan kerja keluar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumut, Nirmaraya mengaku, pihaknya mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk membiayai perjalanan anggota dewan keluar negeri. Kegiatan itu setiap tahun dialokasikan. “Kegiatan tersebut belum tentu direalisasikan. Sebab, tergantung kebutuhan para anggota dewan. Setahun cuma diperbolehkan satu kali kunjungan kerja keluar negeri, berlaku untuk semua anggota dewan,” ujar Nirmaraya, Kamis (16/2).

Dijelaskan Nirmaraya, tahun lalu ada dianggarkan untuk pansus MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), namun tidak direalisasikan.  “Semua tergantung anggota dewan, yang penting kunjungan kerja itu mendukung kinerjanya,” paparnya.

Kegiatan kunjungan kerja keluar negeri, lanjut dia, diperbolehkan oleh Kemendagri. Hal itu dibuktikan dengan tidak dikoreksinya kegiatan itu saat evaluasi APBD 2017.

“Saya kurang ingat berapa angka pasti anggaran perjalanan dinas keluar negeri, yang jelas diatas Rp2 miliar,” tuturnya.

Diakuinya, sejauh ini setiap anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas keluar kota maupun keluar provinsi masih mempergunakan dana pribadi. “Uang belum bisa dipergunakan karena APBD masih dievaluasi Mendagri, tapi kini sudah bisa karena evaluasinya telah selesai. Hari Selasa lalu uang baru tersedia, jadi pekan depan setiap anggota dewan sudah diperoleh kan menagih uang surat perintah perjalanan dinas (SPPD),” bebernya.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan menyebut kunjungan kerja keluar negeri dibenarkan secara aturan. Bahkan Kemendagri tidak melarang. “Untuk anggota dewan tingkat provinsi boleh keluar negeri, makanya ada kegiatan untuk itu ditampung oleh pihak Sekretariat,” bilangnya.

Politisi PDI-P itu menambahkan, bahwa kunjugan kerja keluar negeri belum tentu direalisasikan. “Semua tergantung kebutuhan. Setiap alat kelengkapan dewan (AKD) boleh mengusulkan. Untuk tingkat pimpinan belum ada pembahasan,” ujarnya. (dik/ila)

Exit mobile version