Site icon SumutPos

Samporno Harus Tegas Terkait Revitalisasi Pasar Kampunglalang

Lahan tempat pembangunan relokasi Pasar Kampunglalang tampak semak belukar karena pembangunannya tak kunjung rampung.

SUMUTPOS.CO – Lambatnya selesai pengerjaan Pasar Kampunglalang juga membuat kalangan legislatif jengah. Dorongan agar Pemko Medan memutus kontrak PT Budi Mangun KSO pun kembali mengemuka. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) tidak perlu ragu melakukan tindakan tegas untuk memutus kontrak kerja rekanan Pasar Kampunglalang.

“Saya sudah pernah tanya langsung sama Pak Samporno (Kadis Perkim-PR). Saya sampaikan sudah bisa diputus kontrak rekanan Pasar Kampunglalang itu. Pak Samporno harus tegas. Sebab mereka meminta tambahan dana dari Pemko di luar uang panjar yang sebelumnya sudah diberikan. Itu artinya mereka sudah tidak punya kemampuan finansial lagi untuk melakukan pembangunan,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS kepada Sumut Pos, Jumat (16/2).

Berdasar informasi dan isu berkembang yang ia peroleh pula, bahwa PT Budi Mangun sudah tidak ada dana lagi untuk pembiayaan revitalisasi pasar tersebut. Bahkan tidak ada lagi pihak yang mau memasukkan bahan material kepada mereka. “Atas dasar ini, kita mendorong Pemko segera mengambil tindakan tegas untuk memutus kontrak PT Budi Mangun KSO. Tidak harus menunggu MoU selama 90 hari kerja seperti kesepakatan DPRD, Pemko, rekanan dan pedagang sebelumnya. Tentu banyak perusahaan bonafit lainnya yang mampu mengerjakannya,” katanya.

Namun, lanjut politisi Hanura ini, domain tersebut ada di Komisi D. Sebab sesuai tugas, pokok dan fungsi komisi itu, revitalisasi Pasar Kampunglalang memang merupakan domain mereka.

“Kalau dari kami (Komisi C), menyarankan agar Komisi D yang mendorong Dinas Perkim-PR melakukan tindakan tegas tersebut.

Anggota Komisi C Kuat Surbakti juga berpandangan demikian. Ia bilang agar Komisi D perlu menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) lagi untuk memberi rekomendasi atas permasalahan ini. “Kasihan pedagang, sudah hampir setahun tidak punya tempat jualan. Apalagi sudah jelang lebaran dalam beberapa bulan ke depan,” katanya.

Pihaknya, kata Kuat, tetap pro terhadap nasib pedagang. “Eksekusinya tetap ada di Pemko. Kami cuma bisa menyarankan ke Komisi D agar membuat rekomendasi pemutusan kontrak si rekanan proyek. Karena memang ini sudah tidak benar lagi, terlalu lama pedagang menderita akibat pasar itu lama dibangun. Kalau rekanan tidak mampu lagi mengerjakannya, biar dikasihkan saja sama perusahaan lain,” ujar politisi PAN itu.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi mengungkapkan, pihaknya dalam bulan ini memang sudah berencana memanggil pihak-pihak terkait atas permasalahan Pasar Kampunglalang. Salman sependapat, jika dalam perjalanannya PT Budi Mangun tidak mampu melaksanakan tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan itu, sebaiknya diputus saja kontrak kerja sama yang pernah terjalin.

“Ya, kita akan agendakan lagi untuk RDP. Meminta komitmen dan kejelasan atas pembangunan Pasar Kampunglalang. Meminta sikap tegas Dinas Perkim-PR atas kerja pihak rekanan. Kalau memang progres pekerjaan pasar itu masih jauh dari harapan, akan kita minta segera diputus saja kontraknya,” katanya.

Soal ketiadaan finansial pihak PT Budi Mangun KSO ini, sebelumnya pernah diungkap Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampunglalang, E Pinem. Menurut dia, tukang atau pekerja pihak rekanan tersebut sering melakukan demo karena gaji mereka tidak dibayarkan selama berminggu-minggu. “Tukangnya saja tidak digaji lagi, bagaimana mau kerja. Mereka bolak balik demo menuntut haknya sama pimpinan PT Budi Mangun itu. Sudah gak jelas lagi itu pembangunan pasar kami, banyak cakap semua pejabat Pemko dan orang itu (PT Budi Mangun, Red),” katanya.

Diketahui, sejak 23 Maret 2017, ratusan kios pedagang Pasar Kampunglalang sudah diruntuhkan pihak PD Pasar dibantu personil Satpol PP Kota Medan. Namun setelah proses penggusuran, PT Budi Mangun KSO sebagai pemenang lelang proyek bernilai Rp26 miliar tersebut, belum mampu menyelesaikan pembangunan.

DPRD melalui lintas komisi yakni Komisi C dan D, pada 12 Desember 2017 pernah mengundang pihak rekanan, Dinas Perkim-PR dan perwakilan pedagang untuk membangun kesepakatan. Melalui MoU dan berita acara yang ditandangani semua pihak itu, ditegaskan bahwa selama 90 hari kerja sejak penandatanganan MoU pihak rekanan harus merampungkan pembangunan pasar. Akan tetapi, hingga sekarang progres pembangunan Pasar Kampunglalang menurut Dinas Perkim-PR baru sekitar 50 persen. (prn/ila)

 

Exit mobile version