Site icon SumutPos

57 WBP Terima Hak Integrasi dan Bebas Murni, 12 Bebas, 45 Bersyarat

rekam Data: Lapas Kelas 1 Medan, bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Medan menggelar perekaman data e-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1 Medan Jalan Lembaga Pemasyarakatan Medan, pada Kamis (16/2) pagi. Dari informasi yang diterima, ada 57 WBP yang menerima hak integrasi dan bebas murni di Lapas Kelas 1 Medan tersebut. Ada 12 orang yang bebas murni, dan 45 orang bebas bersyarat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, memberikan SK Bebas kepada 57 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa pembinaannya di lapas tersebut, Senin (13/2) lalu.

Kepala Lapas Kelas 1 Medan, melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring mengatakan, dari total 57 WBP, 12 orang di antaranya bebas murni, dan 45 orang lainnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Harapan kami, semoga dapat berubah dan tidak lagi melakukan pelanggaran. Pembinaan-pembinaan yang sudah diberikan oleh petugas, semoga jadi bekal untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagin

saat kembali bertemu keluarga serta masyarakat,” ungkap Peristiwa kepada 57 WBP di Ruang Berkunjung Lapas Kelas 1 Medan, Kamis (16/2).

Kendati demikian, lanjut Peristiwa, para narapidana tersebut masih dalam pemantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum, maka akan masuk kembali (ke Lapas). Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat, ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan,” tuturnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Registrasi Raymond Ramdhy Rumahorbo, dan jajaran regu pengamanan. Seluruh WBP yang telah mendapatkan pembebasan, telah menjalani proses pembinaan, baik kepribadian dan kerohanian yang baik, dan juga pembinaan kemandirian di Lapas Kelas 1 Medan, sehingga mendapatkan hak-haknya. (man/saz)

Exit mobile version