Site icon SumutPos

Siap Jadi Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, kembali memeriksa saksi atas kasus penggunaan pewarna tekstil dan ekstrak pada saus cabai kemasan merek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower, Senin (16/3).

Kali ini, adalah Direkrut PT Duta Ayumas Persada, Jimi, Kepala Administrasi PT Duta Ayumas Persada, Hendrik dan 3 karyawan pabrik yang memproduksi saus cabai kemasan menggunakan zat berbahaya itu. Terlihat, pemeriksaan itu dilakukan secara bergantian.

Pria yang dikabarkan merupakan anak dari pemilik pabrik yang diketahui bernama Aba itu mengaku kalau pihaknya sudah menghentikan produksi terhadap produk mereka yang dianggap berbahaya.

Disinggung soal pergantian merek, mengingat nama produknya sudah buruk pasca penemuan pewarna tekstil dan ekstrak pada kandungan, Jimi mengaku belum mengambil keputusan. Disebutnya, saat ini pihaknya hanya fokus untuk menghentikan produksi atas produk yang bermasalah tersebut.“Kalau memang saya bersalah, saya siap dijadikan tersangka. Itu memang konsekuensinya, “ tandasnya.

Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang yang dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan 3 orang saksi. Namun, Frido mengaku belum dapat berkomentar banyak, karena pemeriksaan masih berjalan. “Antara Selasa atau Rabu akan kita lakukan gelar perkara. Unsur dari kasus itu dan penyidikan yang kita lakukan yang akan kita gelar. Setelah itu, akan ditetapkan tersangkanya. Pemimpin perusahaan paling bertanggung jawab,” ujarnya. (ain/ila)
“ ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf beberapa waktu lalu. (ain/ila)

Exit mobile version