Site icon SumutPos

Terbukti Lakukan Ilegal Fishing, 6 Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan di Laut Belawan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 kapal ikan asing merupakan hasil barang bukti pencurian ikan di perairan Indonesia, dimusnahkan Kejakasaan Negeri (Kejari) Belawan di perairan Lampu I, Belawan, Selasa (16/3).

DIBAKAR: Enam kapal asing dibakar Kejari Belawan, sebelum ditenggelam-kan di perairan Lampu I, Belawan, Selasa (16/3). Kapal-kapal itu sebagai barang bukti kehajatan pencurian ikan di perairan Belawan.

Kapal yang dimusnahkan adalah, KM SLFA 5070 GT 17,63, KM PKFA 7435 GT 49,61, KM PKFA GT 42,18, KM PKFB 1845 GT 64,68, KM SLFA 5177 GT 64,81 dan SLFA 5227 GT 62,32 merupakan hasil ketetapan hukum untuk dimusnahkan.

Pemusnahan 6 kapal hasil tindakan kejahatan ilegal fishing dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan disaksikan PSDKP, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut dan Lantamal I.

Kepala Kejari Belawan Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusnahan 6 kapal ikan asing sudah berkekuatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pihaknya menjalankan surat putusan untuk memusnahkan kapal ikan asing tersebut dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.

“Hari ini (kemarin,Red), keenam kapal kita musnahkan. Kasus ini telah mendakwa 6 orang di pengadilan,” katanya.

Sementara, Hakim Ad Hoc Perikanan Hendi Santoso mengatakan, eksekusi pemusnahan kapal ikan asing tersebut adalah proses penegakan hukum dengan mendakwa 6 orang nahkoda. “Para terdakwa sebanyak 6 orang telah kita dakwa di pengadilan. Mereka (terdakwa) terbukti mencuri ikan di perairan Indoensia,” kata Hendi.

Barang bukti kapal ikan asing itu merupakan hasil penindakan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ditangkap di perairan Selat Malaka Zona Eksklusid Indonesia.

“Pemusnahan ini merupakan hasil kita jalankan sebagai bukti penidakan terhadap ilegal fishing,” kata Hendi. (fac/ila)

Exit mobile version