Site icon SumutPos

Kurir Sabu Dibekuk, Bandar Diburu

MEDAN- Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menciduk Legiso Satpam Villa Jati Mas, yang merangkap sebagai kurir sabu- sabu.

Penangkapan warga Jalan Suluh, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Percut Sei Tuan itu dilakukan dengan cara penyamaran oleh petugas di kediamannya, Sabtu (14/4) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu turut juga disita 90,24 gram sabu, satu buah telepon genggam dan satu buah Surat Izin Mengemudi (SIM C)  sebagai barang bukti.

Setelah mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang diduga menjadi bandar sabu berinisial IC. Walau tak berhasil menangkap IC, dari kediamannya di Jalan Sering (dekat Jalan Suluh), petugas juga menyita dua paket sabu seberat delapan gram.
Kepada wartawan Legiso mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria bernama IC. “Barangnya dari IC, aku bertugas mengantar aja,” akunya. Ayah tiga anak ini mengatakan mendapat Rp25 ribu dari setiap satu gram sabu yang terjual.  “Aku dapat Rp25 ribu setiap satu gramnya,” bebernya sembari menyebut per gram sabu dijual dengan harga Rp850 ribu.

Menurutnya bekerja sebagai Satpam di Villa Jati Mas Jalan Perintis Kemerdekaan hanya bergaji Rp1 juta per bulannya. Sehingga tidak cukup membiayai tiga anak dan istrinya. “Hasilnya sebagai tambahan biaya bang. Mana cukup gaji satu juta dengan tiga orang anak,” ucapnya mengaku baru tiga bulan jalankan usaha sampingannya itu.

“Sudah kita amankan satu orang tersangka sebagai kurir,” kata Kombes Pol Andjar Dewanto, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kata Andjar, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan Icang. “Masih kita kembangkan ya. Kuat dugaan dia (IC) terlibat dalam kepemilikan sabu itu,” sebutnya. Legiso dijerat pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gus)

Exit mobile version