Site icon SumutPos

Wartawan Unit Pemko Medan Sesalkan Tak Ada Jubir Gugus Tugas Kota Medan

SEPI: Suasana sepi terlihat dari luar Balai Kota Medan akibat wabah Covid-19. Sampai saat ini Pemko Medan tidak membentuk jubir Gugus Tugas.
SEPI: Suasana sepi terlihat dari luar Balai Kota Medan akibat wabah Covid-19. Sampai saat ini Pemko Medan tidak membentuk jubir Gugus Tugas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Minimnya informasi dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 Kota Medan tentang perkembangan Covid 19 di Kota Medan sangat disesalkan oleh para wartawan yang sehari-hari bertugas sebagai peliput kegiatan serta informasi di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Pasalnya hingga saat ini, Gugus Tugas tak kunjung menunjuk satu orang pun sebagai juru bicara ataupun pihak yang ditunjuk sebagai pemberi informasi satu pintu bagi awak media yang ingin memberitakan dan menginformasikan perkembangan Covid 19 secara detail di Kota Medan kepada masyarakat.

Ketua Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan, M Edison Ginting menjelaskan, sejak dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Pemko Medan tidak pernah menyampaikan informasi terbaru tentang Covid-19 di Kota Medan.

“Di Pemprov Sumut setiap hari ada penyampaian informasi ter-update tentang Covid-19 ini. Nah, di Kota Medan sebagai kota terbesar di Sumut sekaligus Ibukota Provinsi Sumut yang saat ini paling besar jumlah PDP dan Positif Covid 19 nya di Sumut, tak pernah ada update informasi tentang Covid 19 ini,” ujar Ginting, Rabu (15/4).

Ginting meminta kepada Kepala Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, yakni Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution agar segera menetapkan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 di Pemko Medan. Sehingga, wartawan bisa mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan Covid-19 di Kota Medan.

“Jangan sampai masyarakat bingung mencari informasi tentang perkembangan Covid-19 di Kota Medan ini akibat informasinya tidak satu pintu. Oleh karenanya, kita meminta agar Plt Walikota segera menetapkan Jubir Gugus Tugas Covid-19 di Kota Medan,” kata Ginting.

Dijelaskan Ginting, informasi yang dibutuhkan itu seperti berapa jumlah ODP, PDP, Positif Covid-19 hingga kepada berapa banyak sudah pasien Covid 19 yang sudah sembuh bahkan meninggal dunia di Kota Medan. Hal itu harus diumumkan secara gamblang oleh gugus tugas Covid 19 Kota Medan agar awak media dapat menyajikan berita secara jelas kepada masyarakat.

“Jadi kita bukan hanya dapat data berdasarkan update dari Provinsi, tetapi juga update dari Pemko Medan. Pemko tidak boleh hanya berbagi informasi tentang kegiatan penyemprotan disinfektan, pembagian masker dan seterusnya, tapi juga harus ada informasi terkait data perkembangan jumlah ODP, PDP dan seterusnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Gugus Tugas Covid 19 Pemko Medan dengan tidak menunjuk juru bicara gugus tugas sebagai pemberi informasi satu pintu kepada masyarakat adalah sesuatu yang keliru.

“Gugus tugas jelas harus menunjuk minimal satu orang sebagai juru bicara yang selalu bisa memberikan informasi dan data terkini kepada awak media terkait perkembangan Covid 19 di Kota Medan,” kata Sudari ST kepada Sumut Pos, Rabu (15/4).

Dikatakan Sudari, hal itu jelas harus dilakukan oleh Pemko Medan mengingat ada 5 protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk diterapkan dalam menangani penyebaran Covid 19, yakni Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan dan Protokol Area Publik.

“Tidak adanya juru bicara yang ditunjuk gugus tugas dalam memberikan informasi dan data yang akurat kepada masyarakat melalui awak media, jelas telah menyalahi salah satu protokol, yaitu protokol komunikasi,” pungkasnya. (map/ila)

Exit mobile version