Site icon SumutPos

Pemko Dinilai Langgar Perda

Foto: M Idris/Sumut Pos
PKL Pasar Peringgan menggelar dagangannya. Saat ini kondisi gedung Pasar Peringgan memprihatinkan.

SUMUTPOS.CO – Kisruh pengelolaan Pasar Peringgan hingga kini belum menuai kesepakatan. Apalagi, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tetap komitmen kalau Pasar Peringgan dikelola swasta, PT Parbens. Namun hal itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi C Boydo HK Panjaitan.

“Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar aturan dan Perda,” tegas Boydo.

Dijelaskan Boydo, dalam perda tersebut pengelolaan pasar tradisional harus dikelola oleh BUMD. “PD Pasar ini merupakan bagian dari BUMD, jadi PD Pasar yang harus mengelola pasar tersebut. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta, ngapain dibuat perda itu,” terang Boydo.

Menurut Boydo, sebelumnya persoalan yang sama pernah terjadi semasa dirinya menjabat Ketua Komisi C. Ketika itu, Pasar Peringgan dikelola oleh pihak ketika juga yaitu  PT Triwira Roka Jaya.”Selaku mantan Ketua Komisi C, saya merasa terhina dengan permasalahan Pasar Peringgan ini karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga yakni PT Parbens,” cetusnya

Menurut Boydo, Pasar Peringgan merupakan aset yang sudah dipisahkan dari Pemko Medan ke PD Pasar. Jadi, Pemko Medan tidak bisa semena-mena lagi mengambilalih pengelolaannya. “Karena sudah menjadi aset PD Pasar, Pemko Medan tidak bisa seenaknya saja mengalihkan pengelolaannya ke pihak ketiga. Hal ini jelas sudah melanggar aturan dan perda,” ucapnya.

Boydo menyebutkan, bila kondisi ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin terjadi dengan pasar tradisional lainnya yang sudah dipisahkan asetnya dari Pemko Medan. “Ini sudah tidak benar, kan gawat ketika PD Pasar sudah mengeluarkan surat kepada pedagang untuk menempati kios atau lapak. Namun, tiba-tiba Pemko Medan mengalihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Ada apa ini sebenarnya? Ini pasti ada tekanan. Hal ini jelas merugikan pedagang,” paparnya.

Sementara, Anggota Komisi C Dame Duma Sari Hutagalung menyatakan, terkait persoalan ini Pemko Medan jangan sampai mengorbankan pedagang lagi. Seharusnya, dari awal Pemko Medan tegas dengan komitmennya. Kalau tidak tegas, semua pasar pengelolaannya akan kisruh seperti ini.”Jangan sebentar dikelola kepada swasta, lalu kemudian dikelola lagi PD Pasar. Kasihan dong pedagang dan jelas merugikan mereka,” kata politisi Gerindra ini.

Untuk itu, lanjut Dame, solusi terbaiknya dilakukan pendataan terhadap para pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar dengan melampirkan bukti. Bagi pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar, tidak dibebankan lagi biaya ketika dikelola PT Panbers.”Jangan lagi pedagang dirugikan karena mereka hanya mau cari makan. Tidak akan mungkin pedagang ribut atau memprotes pengelolaan, karena mereka sudah membayar uang,” tukasnya.

Terpisah, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri yang juga merupakan Ketua Badan Pengawasan BUMD Medan menyebutkan, pihaknya melihat perlu ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, dengan pertimbangan itulah maka pihak ketiga yaitu PT Parbens diberikan hak pengelolaan terhadap Pasar Peringgan. Terkait dituding melanggar perda, Sekda memerintahkan Bagian Hukum untuk mencatat dan memeriksa kebenaran untuk dilakukan kajian. (ris/ila)

 

 

Exit mobile version