Site icon SumutPos

Perda Sampah Tersisihkan

DANIL SIREGAR/SUMUT POS RAPAT:Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri (kiri) hadiri paripurna mewakili Wali Kota saat gelar Paripurna DPRD Medan, Selasa (16/6). Rapat tersebut membahas perubahan Raperda tentang revisi Perda IMB. eraturan retribusi izin mendirikan bangunan.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
RAPAT:Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri (kiri) hadiri paripurna mewakili Wali Kota saat gelar Paripurna DPRD Medan, Selasa (16/6). Rapat tersebut membahas perubahan Raperda tentang revisi Perda IMB.
eraturan retribusi izin mendirikan bangunan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sidang paripurna pembacaan fraksi dan persetujuan bersama tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) persampahan yang rencananya akan digelar pada 23 Juni 2015, akhirnya dibatalkan.

Bahkan, agenda persetujuan bersama tentang ranperda persampahan terpaksa dihapuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga Senin (15/6) kemarin. Padahal, semula dalam rapat Banmus 1 Juni 2015 lalu, ranperda persampahan masuk dalam agenda rapat.

Sebab, Ihwan Ritonga merubah agenda sidang paripurna tanggal 23 Juni 2015 menjadi penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) tentang pendapat fraksi – fraksi DPRD Medan dan penangatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Medan, sekaligus persetujuan bersama DPRD Medan dan Kepala Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah No 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB.

Melihat itu, penghapusan agenda  pengesahan dan pengambilan keputusan bersama atas ranperda persampahan hanya untuk memuluskan Revisi Perda No 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB.

Apalagi, revisi perda yang diajukan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan terkesan dipaksakan. Karena Banmus hanya memberikan waktu 3 hari kepada pantia khusus (Pansus) untuk membahasa revisi perda IMB.

“Untuk ranperda persampahan sudah tidak ada masalah, dan sudah selesai pemabahasannya bersama dinas kebersihan,” ujar Ketua Pansus Persampahan, Sahat Marulitua Tarigan usai sidang paripurna pembacaan nota jawaban kepala daerah atas pengajuan revisi perda No 5 tahun 2012 di gedung DPRD Medan, Selasa (16/6).

Politisi Nasdem itu mengaku tidak mengetahui alasan mengapa jadwal pengesahan ranperda sampah ditunda. “Saya tidak tahu apa alasan kenapa sampai ditunda,”tukasnya.

Pernyataan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga yang memimpin rapat banmus Senin (15/6) kemarin. Menurut Ihwan, dibatalkannya jadwal pengesahan perda persampahan karena belum selesainya laporan akhir dari Ketua Pansus. “Masalah itu sudah dibahas dalam rapat banmus kemarin, memang ada kendala makanya sampai ditunda,”ujarnya.

Politisi Gerindra mengakui sidang paripurna pengesahan dan persetujuan bersama tentang ranperda persampahan sudah dijadwalkan pada 23 Juni 2015.”Dijadwalkan sembari berharap Pansus menyelesaikan tugas atau laporan akhirnya, ternyata tidak bisa. Makanya kita tunda, dan memajukan pembahasan revisi perda IMB,”tukasnya.

Kepala TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan membantah bahwa pihaknya mendapatkan perlakuan khusus dari DPRD Medan mengenai pengajuan revisi Perda No 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB. Menurutnya, DPRD Medan membahasa revisi Perda tersebut karena seluruh kebutuhan anggota dewan dipenuhinya.  Kata dia, banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak mau ambil pusing setelah pengajuan revisi perda diserahkan kepada lembaga legislatif. “Pokoknya data apapun yang diminta saya berikan, mungkin itu alasannya,” ujar Sampurno.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif terpilih menjadi Ketua Pansus Revisi Perda No 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB.  “Initinya Peroses pembahasanya kita kejar karena ini kan erat kaitannya dengan PAD,” kata Arif.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyampaikan nota pengantar tentang rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan (revisi) atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Paripurna di Gedung DPRD Medan. Dalam revisi ada beberapa perubahan diantaranya Pasal 23 ayat 2 huruf b.2 yang sebelumnya tingkat penggunaan jasa pelayanan IMB untuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud pasal 22 indeks jenis kegiatan rehabilitasi/renovasi untuk rusak berat sebesar 0,60 menjadi 0,65.

Selain itu dalam Pasal 23 ayat 2 huruf b.2, besarnya indeks jenis kegiatan untuk prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat 1 rusak berat yang awalnya sebesar 0,60 menjadi 0,65. (dik/ila)

Exit mobile version