Site icon SumutPos

Kamis, Ardjoni Munir Jalani Sidang

Dugaan Korupsi Proyek di Kadispora Sumut

MEDAN-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas mantan Kadispora Sumut, Ardjoni Munir ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan.

“Berkas Ardjoni Munir telah diserahkan sekitar satu pekan lalu dan dijadwalkan yang bersangkutan akan menjalani sidang Kamis (19/7) mendatang,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/7).

Pelimpahan berkas Ardjoni sesuai dengan kasus penyelewengan pelaksanaan kegiatan rutin dan berkala kantor dinas provinsi tahun anggaran 2008, sebagaimana di maksud pada pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di telah diubah oleh UU RI no 20 tahun tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1e pasal pidana.

Dalam hal ini, pihaknya pun telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan yaitu masing-masing Neety Silaen, Albert Pangaribuan, Joice Sinaga dan Artha Rohani.

Terkait tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut, Robinson mengatakan, sepenuhnya diserahkan ke tangan penyidik Polda Sumut, yang sedari awal melakukan penyelidikan dan mempunyai domain terhadap kasus ini. Sebab, Kejari Medan hanya menerima pelimpahan berkas pada tahap kedua dari Polda Sumut.

Meski demikian, Robinson mengaku tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Sumut bila mana menemukan adanya tersangka baru terkait kasus ini.

“Penyidiknya dari kepolisian dan apakah ada tersangka baru, lebih lanjut silahkan tanya ke pinyidik kepolisian karena sampai kini kasus ini domainnya penyidik di sana,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pernyataan Ardjoni beberapa waktu lalu yang mengaku tim Pidsus Kejari Medan tidak memiliki dasar yang kuat mengenai penahanannya, Robinson mengatakan hal tersebut wajar-wajar saja.

“Itu hak dia sebagai tersangka untuk menyangkal dan itu sudah ada diatur dalam KUHAP. Tetapi kan penyidik berpendapat lain,” ungkapnya.
Seperti diketahui juga, dalam kasus ini Ardjoni masih menjadi tersangka tunggal tersangkut kasus 11 item pengerjaan proyek di Dispora Provinsi dan dianggap ada melakukan tindak pidana penyelewengan yang merugikan negara sebanyak Rp404 juta lebih.

Terkait pelimpahan berkas Ardjoni juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Guntur. Saat dikonfirmasi melalui selulernya, Guntur membenarkan berkas terdakwa sudah diterima dan ketua majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa adalah Muhammad Nur. “Berkasnya memang sudah kami terima sesuai yang diutarakan dari pihak Kejari Medan. Ketua majelis hakim pun telah ditunjuk yaitu Muhammad Nur,” ujar Guntur. (far)

Exit mobile version