Site icon SumutPos

Pemko Gagal Fokus Tertibkan Reklame

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGAWASAN PAPAN REKLAME_Belasan papan rekalame berukuran besar terpajang di ruas jalan MT Haryono Medan, Rabu (25/4). Dinas Pertamanan Medan akan kembali melakukan pengawasan untuk papan reklame serta melakukan penindakan sesuai aturan PP No 19 terbaru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penertiban papan reklame liar selama sepekan yang dilakukan Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Pemko Medan disebut gagal fokus. Ini disebabkan 13 ruas terlarang belum tersentuh sama sekali.

Tim terpadu malah menyasar papan reklame yang kecil-kecil pada ruas lainnya. “Saya melihat Pemko Medan gagal fokus. Papan reklame besar seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Raden Saleh dan lainnya sama sekali belum tersentuh,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan, Roby Barus kepada Sumut Pos, Minggu (16/7).

Roby mempertanyakan keberanian dan komitmen Pemko Medan dalam penertiban kembali ini. “Pada awalnya kami apresiasi penertiban kembali dilakukan. Tapi dalam sepekan dilaksanakan, justru yang kecil-kecil saja ditertibkan. Kami sungguh kecewa melihat kinerja tim terpadu,” katanya.

Sekaitan revisi aturan soal reklame, politisi PDIP ini menolak dilakukan pembahasan. Ia menginginkan agar komitmen ‘menghabisi’ seluruh tiang reklame di 13 ruas terlebih dulu ditunjukkan Pemko Medan. “Justru kita mau menunggu keberanian tim terpadu. Revisi aturan sah-sah saja dilakukan, tapi komitmen dan rekomendasi pansus maunya juga dijalankan,” pungkasnya.

Kritik pedas sebelumnya diutarakan kolega Roby, Boydo HK Panjaitan. Ini sekaitan aksi penertiban reklame yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (10/7) lalu. “Seperti drama saja. Kita harus tegas terhadap penertiban papan reklame itu,” katanya.

Menurut dia, reklame yang menjadi fokus utama itu yang berada di 13 zona larangan. “Kenapa kok yang lain tidak. Itu kesannya hanya formalitas. Di 13 ruas jalan larangan itu masih berdiri juga. Ini ada apa?” tanya dia.

Pihaknya sebenarnya sudah apresiasi Pemko Medan atas penertiban ini. Tapi disayangkan penertiban terkesan formalitas dan belum menyentuh ‘pemain besar’ alias reklame yang berdiri di 13 ruas. “Saya lihat Pemko tidak fokus. Padahal sesuai ketentuan perwal yang ada, sorotan itu berada di 13 ruas jalan. Kenapa tidak dibersihkan di 13 zona larangan ini,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengatakan, penertiban reklame yang dilakukan tim terpadu tersebut masih pilih bulu. “Yang kita harapkan dilakukan penertiban itu yang berada di 13 zona larangan. Harus bersih sama sekali,” katanya.

Sedangkan Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan Landen Marbun, juga berharap tim terpadu tidak mengabaikan zona 13 larangan reklame dalam penertiban kali ini. Sembari itu ia mengingatkan agar tim tak luput ‘membersihkan’ papan reklame liar di ruas lainnya. “Ya, diluar 13 ruas yang melanggar aturan itu memang harus dibongkar, termasuk yang kecil-kecil,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution merespon dingin sejumlah pernyataan anggota dewan, yang menyebut tim terpadu hanya berani membongkar reklame liar berukuran kecil, alias belum menyentuh ‘pemain besar’ yang berdiri di 13 ruas terlarang. “Karena kebetulan kerjanya siang hari, tidak bisa ditertibkan papan reklame yang besar. Sebab akan tertutup badan jalan. Ini masalah teknis kerja saja,” katanya.

Menurutnya semua reklame liar baik yang berdiri di 13 ruas ‘haram’ dan lainnya, tetap akan ditertibkan. “Ya, semuanya terus kita tertibkan. Tim terus bekerja siang dan malam,” katanya.

Disamping penindakan peraturan daerah (perda) atas kesemrawutan reklame liar, Pemko Medan saat ini uga sedang menyiapkan revisi aturan ke DPRD Medan. Langkah revisi ini ke depan sebagai penataan reklame di Kota Medan lebih baik lagi.

Diketahui, paska libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan yang dikoordiir Satpol PP Kota Medan telah melakukan penertiban selama 3 hari, terhitung Selasa (11/7). Selama tiga hari penertiban, dua hari dilakukan saat siang, tim telah membongkar 40 papan reklame berukuran kecil dan sedang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. (prn/ila)

 

Exit mobile version