Site icon SumutPos

Taksi Online Dilarang Angkut Penumpang di Medan

Foto: Ist
Kabid Perhubungan Darat dan Lalu Lintas, Suriono bersama pihak Satlantas Polrestabes Medan memasang spanduk himbauan, Jumat (14/7) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Sat Lantas Polresta Medan melarang beroperasinya angkutan sewa khusus online seperti Grab Car, Go Car, Uber. Larangan ini dikeluarkan lantaran angkutan tersebut tak memiliki izin operasi di Kota Medan.

Keseriusan larangan tersebut ditandai dengan disebarnya spanduk sosialisasi larangan operasi angkutan sewa online oleh Dinas Perhubungan bersama Sat Lantas Polresta Medan di sejumlah titik.

“Objek pemasangan spanduk larangan beroperasinya angkutan sewa online diantaranya di Jalan Bukit Barisan depan Pos Lantas Lapangan Merdeka, Jalan  Kereta Api, depan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto, di depan Sun Plaza dan depan Thamrin Plaza,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat, Minggu (16/7).

Dia memaparkan, larangan pengoperasian angkutan berbasis online ini berdasar Permenhub No 26/2017. Namun untuk penerapan di Kota Medan, Dinas Perhubungan Medan mengakui masih menunggu arahan dari Dishub Provinsi Sumut.

“Rabu (19/7) besok kami diundang rapat oleh Dishub provinsi membahas ini. Tapi pada prinsipnya siapa yang sudah berizin kami belum tahu,” ujarnya.

Renward menyatakan, sejauh ini sudah ada izin yang keluar, tapi itu baru izin usaha. Sifatnya umum, di mana bisa saja digunakan buat angkutan barang, orang dan online. “Yang tahu inikan provinsi. Speksi juga sampai sekarang baru enam yang masuk ke kita. Izinnya kementrian yang keluarkan. Setelah itu belum ada datang lagi (speksi),” katanya.

Izin bagi angkutan online ini pun, Renward mengatakan, bukan dari Dinas Perhubungan Medan melainkan dari Pemerintah Pusat. “Itu baru mengurus speksi. Kalau saya tak salah jenis Grab semuanya. Itu saat masalah-masalah diawal. Makanya kita tempel spanduk himbauan larangan mereka beroperasi sejak Jumat 14 Juli 2017,” sebutnya.

Foto: Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN
Salah satu taksi online yang beroperasi di Surabaya. Peraturan taksi online akan segera dibentuk agar tidak terjadi kesenjangan dengan angkutan konvensional.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Medan, AKBP Indra Warman mengakui bersama-sama dengan Satlantas Polresta Medan memasang spanduk larangan melintas bagi taksi berbasis online. Pemasangan spanduk himbauan ini merupakan kerjasama antara Satlantas dan Pemko Medan.

“Imbauan itu kita pasang atas kerjasama dengan Pemko Medan. Tujuannya agar driver taksi online tidak melintas sebelum perijinan mereka penuhi seperti taksi konvensional lainnya,” ungkap Indra.

Saat ditanya soal apakah nantinya akan dilakukan razia terhadap taksi online yang tetap membandel itu, Indra tak menjawab. “Kita lihat saja nanti,” pungkasnya singkat.

Sedangkan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengakui sudah mendapat undangan dari Dishub Provsu perihal pembahasan angkutan berbasis online. “Ya, Rabu besok jam 10.00 pagi kami diundang,” katanya.

Pihaknya memberi batas waktu sampai 31 Juli ini. Bila sampai di tanggal tersebut pemerintah tidak menghentikan operasional angkutan berbasis online sebelum memiliki izin, maka pihaknya siap menggelar demo. “Kami juga akan melakukan aksi penyetopan di jalan terhadap angkutan online, jika aspirasi kami tidak didengar,” katanya.

Saat ini, sebut Mont, sebanyak 19 ribu angkutan berbasis aplikasi beredar di wilayah Medan. Itu terdiri dari tiga jenis aplikasi, Go Car, Uber dan Grab. “Gojek juga belum berizin. Tetapi ketiga aplikasi itu yang bermasalah dengan kita. Kalau sampai tanggal 31 penertiban terhadap mereka tidak tuntas, maka kami akan bertindak. Ini poin yang akan kami sepakati dalam rapat internal nanti,” ungkapnya.

Ia menegaskan Permenhub 26/2017 ini harus ditaati Pemprovsu dan Pemko Medan. Pasalnya sampai hari ini,  penyelenggara aplikasi tersebut masih banyak menerima sopir. “Dikatakan dalam PM 26 itu, mereka tidak boleh mengambil sopir. Kecuali sudah berbadan usaha atau memiliki izin resmi. Tapi kenyataannya hari ini, mereka didepan petugas tetap mengutip sopir. Kami mendukung angkutan online ini berjalan, asal mengikuti regulasi yang ada,” jelasnya. (prn/dvs)

 

Exit mobile version