Site icon SumutPos

Mantan PHL Disperindag Cari Keadilan

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Mantan PHL Dinas Perindustrian Kota Medan, Ahmad Fauzi saat menunjukkan SPT dari Dinas Perindustrian. Saat ini dia diberhentikan secara sepihak.

SUMUTPOS.CO – Mantan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dulunya bertugas di Dinas Perindustrian Kota Medan, Ahmad Fauzi, siang itu tampak lesu. Tatapan matanya kosong, tersirat ada beban berat dari goresan wajahnya pascadiberhentikan tanpa sebab jelas dari tempatnya bekerja.

Ya, dia mengaku diberlakukan sewenang-wenang yakni dipecat sepihak oleh pimpinan di Dinas Perindustrian, Zulkifli Sitepu yang menjadi kepala dinas di sana. Bagi pria yang sudah menjadi PHL sejak 2013 ini, kisah sedih itu dimulai saat Zulkifli duduk menjadi pucuk pimpinan.

Kekecewaan dan ketidakterimaan Ahmad mencuat lantaran dirinya tidak menerima penjelasan yang sejelas-jelasnya soal pemberhentian itu. Dia berani mempertanyakan lantaran dirinya masih terdaftar dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perindustrian terhitung sejak Desember 2017 hingga akhir Januari 2018.

“Inilah saya sudah mengadu kemana-mana, ke LBH juga sudah saya laporkan. Mereka juga sudah menemui Sekda, bahkan wali kota. Tapi tidak juga ada kejelasan terhadap nasib saya,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (16/7).

Menurutnya, bila berbicara soal massa kontrak kerja dirinya sebagai PHL, memang seharusnya habis di akhir Januari. Namun, dia kekeuh dengan keberadaan SPT seja pertengahan Desember 2017 hingga akhir Januari 2018.

Kepada awak Sumut Pos, dia menunjukkan SPT dengan kepala surat Dinas Perindustrian dengan nomor 893.3/713.d yang berisikan salahsatu namanya ditugaskan untuk mendata perusaha bidang pengolahan pangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan bersama.

“Jadi saya sudah diperintah untuk tidak lagi bekerja di Dinas Perindustrian sejak tanggal 22 Januari 2018. Sementara dalam SPT ini, yang ditandatangani Kepala Dinas, berlaku mulai tanggal 18 Desember 2017 hingga 31 Januari 2018. Berarti untuk SPT ini yang ada nama saya di dalamnya, anggarannya ada,” ungkapnya.

Menurutnya, permasalah ini sudah lama dia pertanyakan kepada sejumlah pegawai di Dinas Perindustrian. Namun, tak banyak yang berani berkomentar lantaran itu titah pimpinan tertinggi, Zulkifli Sitepu.

“Makanya saya heran sejak 2013 saya sebagai honorer di sini, begitu ganti pimpinan kok saya diberhentikan. Kami ada dua orang yang diberhentikan sebagai honorer, namanya Pipi,” ungkapnya sedih.

Dia membeberkan, semasa Zulkifli menjabat sebagai Kadis Perindustrian, banyak PHL yang mengeluh lantara dipekerjakan di kafe miliknya. Setidaknya, 18 orang PHL yang diarahkan untuk bertugas di kafe milik mantan Kadis Pertamanan Kota Medan itu.

“Sudah jadi rahasia umum kalau kami honorer juga bekerja di kafenya. Ada yang disuruh ngangkat meja, beres-beres kafenya, bersih-bersih. Banyak yang gak terima, tapi bagaimana lagi perintah pimpinan kita,” ungkapnya.

Tak cuma itu, setiap penandatanganan SK PHL, masih menurut Ahmad, diarahkan untuk datang ke kafenya. Selanjutnya, mereka disuruh makan di kafe tersebut. “Jadi kami disuruh bayar Rp250 ribu karena untuk biaya makan di sana. Makanya parah kali dia itu,” terangnya.

Lantas, ketika ditanya apakah pihaknya sudah berusaha untuk bertemu dengan Kadis Perindustrian Zulkifli Sitepu, tidak pernah berhasil. Menurutnya, Zulkifli selalu menghindar dari dirinya saat hendak mempertanyakan terkait nasibnya.

“Sudah berulang kali saya datang ke kantor untuk bertemunya, tapi tidak pernah bisa saya temui. Dia terus menghindar. Memang surat pemberhentian sudah saya terima, ditandatangani 31 Januari 2018  tapi saya terima sekira bulan Maret 2018,” pungkasnya. (dvs/ila)

 

Exit mobile version