Site icon SumutPos

Perjuangkan Hak Normatif Pekerja, Partai Buruh Kota Medan Buka Posko Pengaduan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Buruh Kota Medan menegaskan jika hingga saat ini masih banyak buruh di Kota Medan yang belum mendapatkan hak-hak normatifnya meskipun telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut.

Adapun hak-hak normatif yang dimaksud seperti upah, jam kerja/lembur, status hubungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan, THR Keagamaan, PHK/pesangon. Padahal, semua itu diatur dalam perundang-undangan.

Ketua Exco Partai Buruh Kota Medan yang juga Ketua Serikat FSPMI – KSPI Kota Medan, Tony Rickson Silalahi, mengatakan Partai Buruh melalui Executive Committee (Exco) akan mengakomodir keluhan para buruh dengan membuka Posko Pengaduan Ketenagakerjaan bernama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Orange Partai Buruh Kota Medan.

“Kita membuka Posko Pengaduan Ketenagakerjaan yang bernama LBH Posko Orange. LBH Posko Orange ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memperjuangkan pemenuhan dan pembayaran hak kawan-kawan Buruh yang mengalami pelanggaran hak-hak normatifnya ditempat kerja oleh pengusaha. Perjuangan pemenuhan hak-hak tersebut akan kita advokasi secara litigasi/hukum maupun non litigasi/diluar hukum,” ucap Tony Rickson, Senin (17/7/2023).

Diterangkan Sekjend Exco Partai Buruh Kota Medan, Hotbinner Silaen yang juga advokat spesialis kasus-kasus Buruh di Kota Medan, sejak posko pengaduan dibuka, total pihaknya sudah memfasilitasi 31 orang pekerja/buruh dari 10 perusahaan.

“Saat ini sudah ada kasus 31 orang Pekerja/Buruh dari 10 perusahaan yang kita advokasi. Kita akan perjuangkan kasus ini hingga sipengusaha bersedia menyelesaikan dan membayar hak-hak Buruhnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua I Exco Partai Buruh Kota Medan yang juga merupakan Direktur LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan, Jemis AG Bangun, menambahkan bahwa kasus yang menimpa 31 orang pekerja tersebut tengah berproses di pengadilan.

“Kasus-kasus 31 orang Pekerja/Buruh dari 10 perusahaan tersebut sudah mulai kami advokasi dan sudah berproses melalui perundingan Bipartit, Tripartit, maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” katanya.

Untuk itu, Rickson Silalahi mengajak para buruh di Kota Medan yang tidak mendapatkan hak-hak normatifnya untuk memanfaatkan layanan pengaduan yang mereka siapkan dengan datang langsung ke kantor Exco Partai Buruh Kota Medan atau LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan yang beralamat di Jalan Cemara No. 17A, Brayan Bengkel, Medan Timur.

“Atau bisa juga dengan menghubungi melalui HP/WA di nomor 0831 8720 9033 – 0922 4692 1511 – 0823 6188 8356. LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan yang terdiri dari belasan orang Advokat/Pengacara rakyat siap memberikan bantuan hukum untuk memperjuangkan penyelesaian kasus kawan-kawan Buruh,” tutup Tony.
(map)

Exit mobile version