Site icon SumutPos

Sebelum Terbitkan Paspor, Imigrasi Belawan Berikan Pembinaan Terhadap Calon TKI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra, ketika ditemui di Ruang Kerjanya, Senin,(17/07/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, memberikan pembinaan terhadap para calon tenaga kerja Indonesia sebelum mereka bekerja ke negara tujuan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra, kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (17/07/2023).

Putra menjelaskan, sebelum para calon TKI yang ingin membuat paspor, Imigrasi Belawan, terlebih dahulu memberikan pembinaan dan edukasi dengan para calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri, dengan memperkenalkan seluk beluk negara tujuan, risiko yang kemungkinan terjadi jika menjalani pekerjaan di sana, dan lain sebagainya.

“Ini mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan kepada calon TKI jika sudah bekerja disana,” ucapnya.

Dalam kasus yang sudah terjadi sebelumnya, Putra pun menambahkan, pihak Imigrasi selalu menjadi kambing hitam, jika para calon TKI mengalami peristiwa yang tidak diinginkan di negara tujuan. Padahal, pihak imigrasi hanya mempunyai wewenang dalam pembuatan paspor.

Untuk sistem pelayanan, pihak imigrasi selalu menerima pelayanan pembuatan paspor, maupun KITAS bagi WNA yang tinggal sementara disini, baik itu secara langsung maupun online, meskipun pelayanan secara langsung masih mendominasi di Kantor Imigrasi Belawan.

Sistem pelayanan sempat terhenti hampir dua tahun lamanya, dikarenakan pandemi kemarin, hal itu dikarenakan pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk keluar negeri, dan sebaliknya, melarang WNA untuk masuk ke Indonesia.

Meskipun masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan biaya terkait paspor. Hal ini tertuang dalam aturan yang lama, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

“Pelayanan sempat terhenti, sebelum saya masuk kemari (imigrasi Belawan) di awal 2021 sampai pertengahan 2022,” ucap Putra.

Untuk kasus Imigran Gelap (TPPO), Imigrasi Belawan sepanjang 2023, telah mengungkap sebanyak 80 orang imigran yang mayoritas berasal dari Tiongkok, yang masuk melalui pelabuhan Belawan.

“Para imigran gelap tersebut, langsung kami deportasi dan langsung dipulangkan ke negara masing masing,” ujarnya mengakhiri. (mag-1/ram)

Exit mobile version