Site icon SumutPos

Dewan: Cabut Izin Hiburan yang Buka

MEDAN- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan didesak untuk segera mencabut izin tempat hiburan yang buka selama Ramadan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi tempat-tempat hiburan yang tetap buka selama Ramadan.

“Berdasarkan rekomendasi Wali Kota Medan, bila ada yang masih melanggar dan mengabaikannya harus dicabut izinnya. Karena sebelumnya, tim gabungan dari Disbudpar sudah memberikan peringatan dengan teguran yang sangat keras,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi, kemarin siang.

Dikatakannya, Disbudpar harus bersikap tegas karena memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penertiban tempat-tempat hiburan yang nakal, nekat buka selama Ramadan. “Dewan siap melakukan pengawasan, namun karena kewenangan ada pada Disbudpar, bila ada ditemukan tempat hiburan yang mengabaikan instruksi wali kota, kita minta izinya dicabut,” bebernya.

Sementara anggota Fraksi Demokrat Parlaungan Simangungsong mengatakan, Disbudpar harus lebih memperketat pengawasan, jika perlu lakukan juga penertiban terhadap tempat hiburan di sejumlah hotel berbintang. Karena dikhawatirkan, fasilitas hotel ini menampung pengunjung di luar tamu hotel. (adl)

Exit mobile version