Site icon SumutPos

Tiga Lurah Penggelap Retribusi Sampah Mangkir

Lagi, Panggilan Dikirim ke Sekda

MEDAN- Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengantarkan surat pemanggilan ke II terhadap ketiga Lurah yang diduga terlibat penggelapan dana retribusi sampah. Pemanggilan kedua ini dilakukan, karena ketiga lurah tersebut tak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir daripangilan Kejaksaan Negeri Medan untuk dimintai keterangan ke Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, Jumat (16/9) siang.

Kedua orang yang mengaku dari Kejari itu, langsung mendatangi ruangan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri di lantai II Balai Kota Medan. Di ruangan Sekda, terdengar percakapan antara pegawai Kejari dengan Syaiful.

“Kita mau mengantarkan surat pemangilan ke II terhadap tiga lurah yang tak memenuhin
pemanggilan penyidik Kejari untuk dimintai keterangannya,” kata pegawai Kejari tersebut.
Setelah mendengar perkataan itu, wartawan koran ini yang kebetulan berada di luar ruangan Sekda tak bisa mendengar secara jelas percakapan tersebut. Sedangkan Sekda yang sempat menemui wartawan koran ini juga mengatakan, kalau dia sedang banyak tamu dan tak bisa melayani wawancara. “Tamu saya banyak sekali ini, kerjaan juga banyak,” ucapnya.

Sementara, Kabag Humas Pemko Medan, Khairul Bukhori mengatakan kalau Pemko Medan mendukung tindakan Kejari dalam menegakkan supremasi hukum di Kota Medan. “Langkah yang dilakukan Kejari sesuai komitmen Wali Kota Medan dalam memberantas korupsi walaupun dilakukan oknum jajarannya,” ujarnya.

Khairul mengimbau kepada seluruh kelurahan yang masih menunggak pembayaran retribusi sampah agar segera melunasinya. Sedangkan untuk tiga lurah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar proaktif dalam menjawab semua pertanyaan penyidik di kejaksaan.
“Pemko Medan masih menunggu hasil penyidikan dari Kejari Medan, apakah ketiga oknum lurah tersebut benar-benar terbukti melakukan tindakan melanggar hokum,” ucapnya.

Lanjut Kahirul, terhadap tiga tersangka statusnya sebagai PNS masih dalam tahap pembahasan. Sebab jika putusan pengadilan nantinya menjatuhkan hukuman selama lima tahun. Maka Pemko akan memberikan sanksi pemecatan. Namun, bila hukuman satu tahun hannya tindakan indispliner terhadap lurah yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Imbauannya kepada seluruh jajarannya, agar kasus yang menimpa lurah menjadi cerminan bagi yang lain sehingga komitmen Pemko untuk memberantas korupsi benar-benar terwujud,” bebernya.(adl)

Exit mobile version