Site icon SumutPos

Tiga Pemuda Dituntut 7 Tahun

MEDAN-Tiga pemuda asal Medan Sunggal yang menjadi terdakwa kasus narkoba, terlihat gemetar saat jaksa penuntut umum (JPU), Herbert Hutapea SH, menuntut mereka tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam persidangan kemarin, Jumat (16/9), ketiganya terlihat panik saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang yang dipimpin Achmad Guntur SH ini, JPU menilai tuntutannya wajar dengan apa yang telah dilakukan oleh Affan Lubis, Faisal dan Fachrurozi. Tiga pemuda ini didakwa memiliki 1,7 gram sabu-sabu, karenanya melanggar Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis golongan I bukan tanaman.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah karena telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu, untuk itu ketiga terdakwa dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Herbert dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, para terdakwa ditangkap polisi di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal. “Para terdakwa ditangkap polisi tepatnya di depan SPBU  Petronas pada Selasa, 15 Maret 2011 lalu,” beber Herbert. Herbert mengatakan, saat itu ketiganya tertangkap tangan sedang bertransaksi. Selain menangkap para terdakwa, polisi juga berhasil menyita barang bukti tiga paket sabu senilai 1,7 gram. (rud)

Exit mobile version