Site icon SumutPos

PD Pasar Tunggak PBB Rp5 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dari tiga Perusahaan Daerah (PD) yang dimiliki Pemko Medan, PD Pasar merupakan perusahaan yang mampu memberikan keuntungan (deviden) bagi Pemko Medan. Namun sayang, sudah delapan tahun belakangan ini PD Pasar menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarnya mencapai Rp5 miliar.

Hal ini diungkap Kepala Bidang (Kabid) Bagi Hasil Pajak (BHP) Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan, Zakaria, kepada Sumut Pos, kemarin (15/9). Dijelaskannya, tunggakan PBB salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu di seluruh gedung pasar tradisional yang dikelola PD Pasar. Selain itu, tunggakan ini juga sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Anggka Rp5 miliar itu yang mengeluarkannya adalah BPK,” sebutnya.

Bukan hanya itu, kata dia, tunggakan PBB juga sudah terjadi ketika pembayaran PBB masih ditangani Kantor Pajak Pratama Medan. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat resmi kepada PD Pasar Medan terkait tunggakan PBB tersebut, namun belum ada respon.

“Dispenda memang ada menagih pajak ke beberapa pedagang di pasar tradisional, pajak itu ditagih kepada pedagang yang sudah memiliki kios sendiri atau memiliki hak milik sendiri terhadap kiosnya. Namun, untuk keseluruhan pedagang yang tidak memiliki hak milik terhadap kiosnya, tetap saja PBB itu merupakan kewajiban PD Pasar,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Medan, Benny Harianto Sihotang membantah pihaknya menunggak PBB sampai Rp5 miliar. Sejak dirinya diangkat menjadi Dirut, ia mengaku selalu rutin membayar PBB setiap tahunnya.

“PD Pasar hanya membayar PBB atas bangunan yang menjadi kantor PD Pasar, sedangkan PD Pasar tidak memiliki wewenang mengutip PBB dari para pedagang,” cetus Benny.

Pria berkacamata itu mengaku terkejut dengan pernyataan Dispenda Kota Medan yang mengatakan institusi yang dipimpinnya itu menunggak PBB sampai Rp5 miliar. “Kalau memang benar tunggakannya, tolong buktikan dengan data, jangan asal sebut, nanti tunggakan instansi lain dibebankan kepada PD Pasar,” katanya.

Sementara diketahui sendiri, sambung pria berkacamata ini, selama ini yang memperoleh manfaat dari pasar itu adalah pedagang. “Dispenda pernah melakukan penagihan pajak PBB ke pedagang, tapi entah mengapa selama dua tahun terakhir ini hal itu tidak dilakukan mereka. Kami ini bukan wajib pungut di sini. Makanya, kalau secara UU kalau kami ambil pajak PBB itu berarti kami menyalahi aturan,” tandasnya.(dik/adz)

Exit mobile version