Site icon SumutPos

KPU Tidak Berani Coret Parpol

Kepala Badan Kesbangpol Kota Medan Ceko Wakhda Ritonga pada acara pembahasan pilkada di Kantor KPU Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tidak berani mencoret partai politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu 2019. Meski, sampai batas akhir masa pendaftaran tidak menyerahkan berkas atau dokumen kelengkapan.

Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Agus Damanik mengaku pihaknya belum menerima kebijakan dari KPU RI mengenai parpol yang tidak menyerahkan dokumen keanggotaan sampai 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Agus menyebut ada surat edaran dari KPU RI mengenai proses pendaftaran parpol pada hari terakhir. Di mana, parpol bisa menyerahkan KTA (kartu tanda anggota) sebanyak seribu.

“Sejauh ini hanya kebijakan itu yang kami terima. Di hari terakhir, parpol boleh menyerahkan minimal seribu KTA,”kata Agus kepada wartawan di KPU Medan Jalan Kejaksaan, Senin (16/10).

Apabila sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, parpol tidak juga menyerahkan dokumen keanggotaan maka tidak akan bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Agus tidak berani mengatakan bahwa parpol yang tidak menyerahkan dokumen keanggotaan sampai batas waktu yang ditetapkan bakal di coret dan tidak bisa mengikuti pemilu 2019.”Kalau itu menunggu kebijakan KPU RI lebih lanjut,”akunya.

Sampai pukul 17.00 WIB, kata Agus, sudah ada 10 parpol yang menyerahkan dokumen KTA dan dinyatakan lengkap diantara Perindo : 2.351 KTA. PSI : 1.113 KTA. Nasdem : 1.272 KTA. PKS : 1.651 KTA. Gerinda : 2.768 KTA. Golkar : 2.040 KTA. PDI P : 2.959 KTA. Berkarya : 1.061 KTA. PPP : 1.116 KTA. Hanura : 1.201 KTA. “PAN kemarin sudah datang. Tapi, dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan F2 yang ada di SIPOL. Parpol Republik juga datang, tapi hanya konsultasi,”jelasnya.

Ketua DPC PPP Medan Aja Syahri mengucapkan syukur karena pendaftaran dokumennya diterima oleh KPU. PPP menurut Aja Syahri, optimis menghadapi Pemilu serentak 2019. “Kita menargetkan 10 kursi di DPRD Medan,” ungkapnya.

Ketika hadir di KPU, Aja didampingi sejumlah pengurus dan anggota fraksi PPP DPRD Medan. Mereka menyerahkan 1116 fotokopi KTA dan KTP. Berdasarkan data yang diterima dari KPU Medan, berikut parpol yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU dan jumlah dokumen (KTA dan KTP).(dik/ila)

 

Exit mobile version