Site icon SumutPos

Kemendagri Batalkan Lelang Blanko e-KTP

ANDRI GINTING/SUMUT POS Seorang warga menunjukkan e-KTP. Kini, e_KTP berlaku seumur hidup.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  -Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Ari Fakrulloh mengeluarkan pemberitahuan terkait pembatalan pelelangan blanko e-KTP.

Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada semua kepala dinas (kadis) di seluruh Indonesia. “Sambil kirim surat resmi,” kata Fakrulloh ketika dihubungi, Selasa (15/11) kemarin.

Total ada delapan juta keping blanko gagal lelang. Itu dikatakannya lantaran tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis. “Kami tidak berani memaksakan diri karena akan menjadi masalah hukum bila ditetapkan pemenangnya,” beber dia.

Karena itu, tidak ada jalan lain selain membatalkan proses pelelangannya.

Selain itu, lanjut dia menerangkan, langkah pemberitahuan itu juga sebagai bentuk akuntabilitas dan memberikan kepastian hukum. “Agar para kadis bisa menempelkan di papan pengumuman di daerah masing-masing,” tukasnya.

Menghadapi keterlambatan pelelangan itu, Fakrulloh juga berharap agar masyarakat bisa mengerti dan memaklumi kondisi yang sedang dihadapi.

Oleh sebab itu, sebagai solusi sesuai Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan dan UU Pilkada, warga tetap bisa menggunakan surat keterangan keluaran dinas dukcapil sampai tersedianya blanko.

“Ditjen Dukcapil akan melakukan proses lelang pengadaan blanko e-KTP Anggaran 2017 lebih cepat (Pra Dipa)  agar bulan Januari 2017 blanko sudah tersedia kembali. Saya mohon maaf atas belum tersedianya blanko di bulan November ini akibat gagal lelang,” terangnya.

Untuk diketahui, langkah pembatalan itu juga sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL.(uya/JPG)

 

 

Exit mobile version