Site icon SumutPos

Pembuat Spanduk Ikrar Wakaf Palsu Terancam Dipolisikan

Ketua FUI Sumut, Indra (paling kanan) bersama tim kuasa hukum masjid Taqwa Polonia saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (16/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa waktu yang lalu muncul spanduk yang menyebut adanya ikrar wakaf palsu terhadap tanah yang kini berdiri Masjid Taqwa Polonia.

Ketua Tim Hukum/Advokasi Pembela Masjid Taqwa Polonia Adi Lesmana, SH menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti secara hukum terhadap oknum-oknum pembuat spanduk yang menyebutkan adanya keterangan palsu dalam ikrar wakaf Masjid Taqwa Polonia.

“Kalau mereka menganggap itu palsu sampaikan ke Pengadilan Agama yang berwenang tentang sengketa wakaf. Bukan dengan cara-cara yang kita anggap melanggar hukum dengan membuat spanduk yang menyebutkan kalau keterangan dalam ikrar wakaf itu palsu. Ini merupakan pelanggaran pidana apalagi dibuat di dalam facebook itu pidana dalam UU IT,”kata Andi kepada wartawan, Kamis (16/11).

Menurutnya, dalam gelar perkara di Polda Sumut sudah ditegaskan kalau adanya sengketa terhadap ikrar wakaf melaporkannya ke Pengadilan Agama. “Seharusnya jika ada yang keberatan terhadap keterangan ikrar wakaf tersebut, maka yang berhak melakukan itu adalah ahli waris dari pewakaf bukan masyarakat. Itu tertera di dalam UU 41 tahun 2004 tentang Wakaf, sehingga di kepolisian terhadap perkara ini dibuat seperti status quo,” terangnya.

Sedangkan Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia Aliansi Ormas Islam/Pembela Masjid Sumut Zulkarnain mengatakan, ada upaya-upaya dari kapitalis membenturkan BKM Masjid Polonia dengan masyarakat yang dianggap tokoh di kawasan tersebut. “Masyarakat yang dianggap tokoh di situ didorong untuk membuat BKM tandingan dan akan rapat di masjid, padahal orang-orang itu tidak pernah sama sekali berurusan dengan masjid tersebut,” katanya.

Dengan adanya upaya adu domba itu, lanjutnya, maka mereka sudah melakukan konsultasi dengan MUI, Wali Kota Medan, Romo Center sehingga diberhentikannya bangunan residence tersebut. “Sampai saat ini bangunan itu mangkrak dan tidak dilanjutkan. Yang kita sesalkan adanya upaya pembenturan kita dengan masyarakat yang berseberangan dengan kita,” tuturnya.

Sedangkan Perwakilan Muhammadiyah Sumut Ustadz Irwansyah menegaskan, ada upaya yang dimunculkan di masyarakat kalau Masjid Taqwa Polonia itu diperuntukkan untuk kelompok atau aliran tertentu.

“Salah kalau pengurus BKM melarang orang masuk, silakan masuk dan kalau memang ada ibadah yang sesat dan bertentangan dengan ajaran Islam, maka saya siap untuk menjelaskan. Karena ini yang dimunculkan, seakan-akan ada aliran yang tidak bagus, pengajian terbuka tidak pernah tertutup,” tegasnya sembari mengatakan, masjid itu milik semua umat Islam, sehingga orang berhak masuk mendengarkan pengajian atau melakukan ibadah lainnya.

Sedangkan Ketua FUI Sumut Ustadz Indra Suheri menambahkan, FUI Sumut akan terus memberikan dukungan, support atau dorongan spirit dalam upaya melakukan pembelaan dan perlawanan sesuai dengan cara yang konstitusional dan berdasar hukum positif yang berlaku, pendekatan diplomasi dan koordinasi pihak lainnya. Hadir juga BKM Masjid Taqwa Polonia Medan dan lainnya dalam temu pers tersebut. (dik/ila)

 

 

 

Exit mobile version