Site icon SumutPos

Terlibat Narkoba dan Desersi, 8 Personil Polisi Dipecat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 8 anggota jajaran Polrestabes Medan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Para personel dipecat karena melakukan pelanggaran, seperti terlibat penyalahgunaan narkoba dan desersi.

PTDH 8 personel tersebut langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada upacara pemecatan di halaman Mapolrestabes Medan, Senin (16/11) pagi. Namun, dari 8 orang yang dipecat hanya 1 orang yang hadir mengikuti upacara untuk dilepaskan atribut kepolisian. Karena itu, 7 personel lainnya dilakukan secara simbolis dengan foto mereka yang dibawa.

Informasi diperoleh, 8 personel yang dipecat yakni Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Brigadir Arianto, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Briptu Jonni, Briptu Bambang Irawan, dan Brigadir Eben Arjuna Tambunan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari kedelapan personel yang PTDH, satu di antaranya merupakan personel yang terlibat kasus narkotika (Briptu Ade Sahputra Ginting). Kasusnya, pada 9 Juni 2020 lalu memasukkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Sedangkan tujuh personel lagi disebabkan disersi, yaitu pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali. “Delapan orang yang hari ini (kemarin, Red) dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat. (Dari delapan orang) tujuh karena tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Kemudian, satu orang karena kasus narkoba,” kata Riko diwawancarai usai upacara.

Riko menyebutkan, personel yang terlibat kasus narkotika tersebut kasus pidananya masih berjalan di ranah hukum. Untuk itu, kepada semua personel Polri khususnya di jajaran Polrestabes Medan agar menjadi pembelajaran agar tidak melakukan hal serupa. “Sudah saya sampaikan bahwa ini pembelajaran buat kita, dan renungan buat kita. Jangan sampai kita seperti mereka, khususnya seperti rekan-rekan yang dilakukan PTDH,” tegas Riko.

Lebih lanjut Riko mengatakan, selain PTDH dilakukan juga pemberian penghargaan kepada 76 orang personel jajaran Polrestabes Medan. Puluhan personel tersebut dinilai berhasil mengungkap berbagai perkara.

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma menambahkan, untuk pemecatan tujuh personel yang disebabkan desersi ternyata sudah berbulan-bulan tidak masuk dinas. “Bukan hanya tiga puluh hari, tapi berbulan-bulan tidak masuk dinas,” ujarnya. (ris/ila)

Teks foto : . (M IDRIS)

Exit mobile version