Site icon SumutPos

Terapkan e-Parkir, Realisasi Target Retribusi Parkir Capai 92,85 Persen

PETUGAS PARKIR: Wali Kota Medan Bobby Nasution berbincang dengan seorang juru parkir E-Parking di kawasan Kesawan, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama diberlakukannya e-Parking, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan kembali meningkat secara signifikan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Medan, bila di tahun 2021 lalu Pemko Medan mendapatkan PAD sebesar Rp14 milar dari sektor parkir tepi jalan, maka hingga awal Desember 2022 PAD Kota Medan dari sektor parkir tepi jalan mencapai Rp19,5 miliar dari target Rp21 miliar atau telah terealisasi 92,85 persen.

“Sampai sekarang PAD kita sudah Rp19,5 Miliar dari target yang diberikan sebesar Rp21 miliar pada tahun ini. Jadi ada kenaikan 50 persen dari tahun sebelumnya,” ucap Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Jumat (16/12).

Dikatakan Nikmal, kenaikan PAD itu tak terlepas dari keberhasilan penerapan e-Parking di sejumlah titik di Kota Medan. Apalagi belakangan, Dishub Medan terus berfokus dalam menambah titik-titik e-Parking di Kota Medan.

“Saat ini ada 150 titik e-Parking di Kota Medan. 149 dikelola pihak ketiga dan 1 titik dikelola Dishub Medan yang di Jalan Adinegoro,” ujarnya.

Dengan diterapkannya e-Parkir ini, sambung Nikmal, maka kebocoran PAD dapat ditekan semaksimal mungkin. “Kemungkinan kebocoran PAD sangat kecil bisa terjadi dengan adanya e-Parkir ini. Sebab, aplikasi e-pakring yang dijalankan pihak ketiga melalui juru parkir (jukir) akan terbaca oleh sistem apabila ada praktik-praktik yang mengarah pada kecurangan,” katanya.

Dijelaskan Nikmal, pada 150 titik e-Parkir itu sudah disiapkan sistem terpadu. Bila ada jukir yang mengarahkan pembayaran tunai, maka pihaknya akan menegur perusahaan pihak ketiga tersebut. “Dan jukirnya sendiri akan dikenakan sanksi pencopotan ID card. Karena perusahaan pengelola e-parking ini sudah kita bebani target,” pungkasnya.(map/ila)

Exit mobile version