Site icon SumutPos

Kantor Wali Kota Medan akan Dipindah, DPRD: Kantor Lama Jangan Dijual

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
LAHAN: Lahan eks RS Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau. Kantor Wali Kota Medan diwacanakan pindah dari Jalan Balai Kota ke lahan eks RS Tembakau Deli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana pemindahan Kantor Wali Kota Medan dari Jalan Balai Kota ke lahan eks Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau, mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Medan. Namun mereka meminta, kantor lama jangan dijual atau dialihkan ke tangan pihak ketiga.

“Kita setuju Kantor Wali Kota dipindah. Tapi apabila jadi pindah, lahan lama jangan dijual kepada pihak swasta untuk kepentingan bisnis. Kalau sampai itu terjadi, dewan pasti menolak keras karena aset pemerintah dijual,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi, kepada Sumut Pos, Kamis (17/1) Ia mengatakan, lahan yang lama diharapkan bisa dibangun untuk kepentingan publik. Misalnya, jadi kantor OPD atau dijadikan taman untuk tempat rekreasi kecil.

“Pemindahan kantor Pemko Medan harus ke lokasi yang representatif. Artinya, melalui kajian mendalam dan diharapkan dapat menghimpun seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas yang ada. Dengan kata lain, dinas-dinas tidak jauh dari kantor wali kota. Hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses,” tuturnya.

Menurut Salman, lahan Balai Kota yang sekarang ini memang sempit. Ketika terjadi unjuk rasa dengan jumlah massa yang besar, lalu-lintas di Jalan Kapten Maulana Lubis sering lumpuh dan arus lalu-lintas terpaksa dialihkan.

“Kantor yang baru harus dapat menampung jumlah demonstran yang cukup banyak, sehingga tidak melumpuhkan arus lalu-lintas. Kalau lahan yang baru tetap sama membuat kemacetan saat terjadi demo, kantor tidak perlu dipindah. Lebih baik tetap yang sekarang saja,” ucapnya.

Tentang ide untuk membangun ulang kantor yang sekarang secara vertikal, Salman kurang setuju. Menurutnya, lahan kantor sekarang memang tidak memadai lagi.

Senada, Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli menyatakan, kantor wali kota yang sekarang selayaknya dipindahkan. Sebab lahannya sempit sehingga tidak cukup bagi masyarakat yang masuk untuk parkir.

“Makanya, diberlakukan staf dan honorer tidak boleh bawa mobil pribadi. Dengan begitu, ketika masyarakat datang bisa parkir,” ujar anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini.

Oleh karena itu, ia mendukung agar pusat kantor pemerintahan di Medan berpindah ke tempat yang juga strategis. Selain itu, lahannya juga lebih luas dari yang ada saat ini. “Jangan pula pindah ke lahan yang sempit, apalagi kurang strategis,” ucapnya.

Bergulir sejak 10 Tahun Lalu

Terpisah, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan bahwa rencana tersebut bukan baru digulirkan. Melainkan sudah beberapa tahun sebelumnya.

“Sudah sekitar 10 tahun yang lalu. Awalnya, mau ke lahan eks Bandara Polonia karena berpindah ke Kualanamu (Deliserdang),” akunya.

Ternyata, rencana pindah ke eks lahan bandara batal dilakukan. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2007, bahwasanya ditetapkan sebagai Pangkalan Udara. “Kita sudah cari lagi lahan yang kosong dan strategis, salah satunya eks lahan RS Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau,” ujarnya.

Akhyar mengatakan, ditargetkan secepatnya bisa dapat lahan baru. Namun untuk eks lahan RS Tembakau Deli, Pemko masih menunggu persetujuan Menteri BUMN. “Kita sudah bolak-balik ajukan, tetapi belum disetujui. Makanya, kita ajukan lagi,” ucapnya.

Ia menyatakan, alasan pemindahan kantor Walikota, karena kondisi luas lahan terlalu kecil dengan dinamika kota yang terus berkembang sekarang ini. Apalagi, kantor SKPD jaraknya cukup jauh sehingga membangun koordinasi menjadi lama atau memakan waktu.

“Kita berkeinginan di lahan yang baru nantinya, tidak hanya kantor wali kota saja tetapi SKPD juga dibangun. Kalau yang sekarang, tempatnya tidak memungkinkan lagi. Bahkan, sekalipun dibangun vertical, akan berdampak terhadap lalu lintas yang menjadi semakin padat,” paparnya.

Pengamat: Cari Lahan Lain

Pengamat tata kota, Rafiandi Nasution menilai, rencana pemindahan Kantor Walikota Medan ke lahan eks RS Tembakau Deli, kurang tepat. Sebab bakal menambah deratan daftar titik kemacetan panjang di kota ini.

“Tidak pas kalau di sana, sekalipun lahannya lebih luas dibanding yang lama. Karena ketika ada acara besar pada hari kerja di Hotel JW Marriot, akan terjadi kemacetan antrian kendaraan yang masuk,” katanya.

Untuk itu, Rafiandi menyarankan Pemko mencari lahan yang lain. Atau sekalian di pinggir kota guna mendorong pusat pertumbuhan baru.

“Masih banyak lahan yang lain. Pemko pasti tahu itu, karena merupakan wilayahnya. Kalau di pinggir kota, cari lahan yang baru dan pertumbuhannya kurang. Dengan begitu, ketika kantor baru dibangun, maka pasti berdampak positif. Misalnya harga tanah menjadi naik, potensi ekonomi masyarakat jadi lebih berkembang. Hal-hal seperti itu patut dipertimbangkan dan harus ada survei kebutuhan masyarakat yang menjadi bagian penting. Artinya, perspektif membangun kantor pemerintahan ini apakah tetap di pusat kota atau di pinggir,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, keberadaan Balai Kota yang sekarang memang sudah tidak memungkinkan untuk dikembangkan lagi. Terlebih keberadaannya melanggar aturan, karena terletak di pinggir sungai. “Bagaimana mau menerapkan hukum yang baik, tapi kalau kantor pemerintahannya sendiri melanggar aturan? Makanya memang harus dipindahkan,” cetusnya.

Tak hanya itu, sebut dia, Balai Kota saat ini bisa dibilang sudah kuno atau ketinggalan zaman model dan fasilitasnya. “Kantor yang sekarang ini, seharusnya model untuk kantor kecamatan. Lahan parkir sempit, lift juga begitu dan lainnya,” ujarnya.

Pun begitu, Rafiandi mengatakan, wacana yang digulirkan ini memungkinkan adanya dugaan lahan yang lama berpindah ke pihak ketiga. Apakah dibangun hotel, mal dan pusat bisnis lainnya, dugaan ini memungkinkan. “Kita kan enggak tahu di balik ini semua. Jangan-jangan mau diberikan ke swasta. Jadi perlu disampaikan secara detail,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga menambahkan, adanya dugaan lahan yang lama mau dijual ke swasta dipastikan tidak benar. “Jika sudah berpindah ke tempat yang baru, maka lahan yang lama tetap menjadi aset negara. Rencananya mau dibangun kantor SKPD, tapi lihat kebutuhan nantinya,” imbuhnya. (ris)

Exit mobile version