Site icon SumutPos

Tangkap Penghina Wiranto, Polisi Nyamar sebagai Wanita di Medsos

DISIDANG: Muhammad Hanafi menjalani sidang di PN Medan dengan dakwan  penghinaan  terhadap Wiranto.
DISIDANG: Muhammad Hanafi menjalani sidang di PN Medan dengan dakwan penghinaan terhadap Wiranto.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meringkus Muhammad Hanafi (22) dari persembunyiannya petugas Cybercrime Polda Sumut terpaksa memancingnya menggunakan akun facebook palsu. Terungkap dalam keterangan saksi polisi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik mantan Menkopolhukam Wiranto.

“Karna alamat di FB-nya sudah berpindah, kami memancingnya menggunakan akun palsu foto cewek yang menyamar sebagai cleaning service,” ungkap Andiko, saksi polisi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/1).

Saksi menerangkan, bahwa perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dengan nada berbau provokasi. “Dalam kasus ini, negara yang dirugikan. Yang menjadi masalah dia (terdakwa) menambahkam caption ‘ini dia dalang kerusuhan papua’ dengan foto dibawahnya Wiranto,” kata saksi lagi, yang diamini kedua rekannya.

“Akun FB terdakwa mungkin di take down sama facebook, karna berbau provokasi dan menjadi laporan banyak orang,” tandas saksi.

Saat dikonfrontir, terdakwa mengakui semua keterangan saksi tersebut. “Benar pak,” ucap terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince, disebutkan pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook (FB) Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto.

Isi kalimat itu, ‘Terungkap dalangnya Wiranto otak rusuh Papua’. “Lalu terdakwa unggah didinding akun facebook miliknya. Serta dengan caption ‘Hukum mati dia (Wiranto), nembaknya pakai bazoka. Ayo kita saksikan beramai-ramai,” ucapnya.

“Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” katanya. (man/btr)

Exit mobile version