Site icon SumutPos

17 Tahun ke Atas Denda 200 Ribu

Laporan: Andika Tanjung

MEDAN-Ada kabar buruk bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Medan berencana memberlakukan denda kepada masyarakat yang membuat akta kelahiran ketika berusia di atas 17 tahun.

AKTA LAHIR: Warga memperlihatkan akta kelahiran di depan halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, belum lama ini.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Hal ini mengacu  pada Undang-Undang  Nomor  24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan (Adminduk) terbaru.  Dimana, pada Pasal 27  menyatakan dengan jelas, agar setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Kadisdukcapil Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, pihaknya akan memberlakukan denda sebesar Rp200 ribu kepada masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran hingga berusia diatas 17 tahun.

Apalagi saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Adminduk terpakasa diberhentikan pembahasaannya karena harus menyesuaikan dengan UU No 24 Tahun 2013 yang baru disahkan akhir tahun lalu.

“Saya coba usulkan kepada Pansus Ranperda Adminduk agar ada sebuah pasal yang mengatur mengenai besaran denda yang diberikan kepada masyarakat yang mengurus akta kelahiran ketika berusia diatas 17 tahun, semoga usulan itu dapat diterima,” ujar Muslim, Senin (17/2).

Diberlakukannya denda itu, kata Muslim, bukan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Namun untuk meningkatkan kemauan masyarakat agar sesegera mungkin mengurus akta kelahiran, apalagi sudah ada situs resmi milik Disdukcapil Medan untuk pendaftaran akta kelahiran secara online. “Ini juga upaya dalam memenuhi target pada 2015, seluruh masyarakat di  Kota Medan sudah memiliki akta kelahiran,” sebutnya.

Disinggung mengenai penerapan denda, apakah melanggar UU No 24 Tahun 2013 Pasal 95, dimana disebutkan  petugas yang melakukan kutipan biaya atas dokumen kependudukan dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta, Muslim mengaku hal itu tidak akan melanggar UU tersebut.

Sebab, pihaknya tidak akan melakukan kutipan terhadap pengurusan berkas Adminduk seperti Akta kelahiran, Kartu Keluarga, e-KTP, Akta Kematian dan sebagainya.”Denda diberlakukan hanya kepada masyarakat yang  mengurus akta kelahiran ketika berusia di atas usia 17 tahun, sedangkan yang berusia dibawah 17 tahun tidak akan dikenakan denda apapun,” jelasnya.

Apalagi, sambung dia, Kota lain sudah ada yang menerapkan hal seperti itu yakni Bali. Dimana di daerah tersebut diberlakukan denda kepada masyarakat ketika mengurus akta kelahiran diatas 18 tahun.

“Kalau di Bali besaran denda yang diberlakukan yakni Rp100 ribu, saya berpesan kepada masyrakat yang belum memiliki akta kelahiran agar secepatnya mengurus tanpa dikenakan pungutan apapun,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy membenarkan pembahasan Ranperda Adminduk tertenti karena baru disahkannya UU No 24 Tahun 2013.

Sedangkan mengenai denda yang akan diusulkan Disdukcapil Medan, Ikrimah tidak terlalu mempermasalahkannya. “Sah-sah saja itu dilakukan, asal meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus akta kelahiran,” ujar Politisi PKS ini.

Namun dia menyarankan kepada Disdukcapil Kota Medan agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mempermudah pelayanan kepengurusan akta kelahiran.”Kalau denda diberlakukan, Disdukcapil juga harus meningkatkan pelayanan agar memudahkan masyarakat mengurus akta kelahiran, seperti membuka unit pelaksana tugas (UPT) disetiap kecamatan,” tandasnya.(dik/ila)

Exit mobile version