Site icon SumutPos

Tanah Sarirejo untuk Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan berjanji akan menuntaskan persoalan tanah di Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, tahun ini. Menurutnya, lahan tersebut akan diperuntukkan bagi masyarakat yang telah lama bermukim di Kelurahan Sarirejo.

“Fokus utama kita, bagaimana menyelesaikan (wilayah) pemukiman,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam kegiatan Milad Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di gedung Audiorium, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (17/2).

Dikatakannya, orientasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia adalah menyangkut hajat hidup orang banyak. Dimana lahan yang ada di Kelurahan Sari Rejo saat ini, sudah diisi puluhan ribu pemukiman milik masyarakat. Sehingga, sangat tidak layak jika lahan tersebut diambil alih pihak lain selain masyarakat itu sendiri.

“Itu orientasi kita, karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau itukan memang terkait dengan tanah yang existing (sejak lama) sudah menjadi ruang hidup warga,” sebutnya.

Hal ini juga berkaitan dengan rencana pemerintah membuat regulasi atau peraturan tentang hak komunal bagi masyarakat yang sudah tinggal bermukim di satu tempat selama lebih dari 10 tahun. Dengan demikian, warga Sarirejo yang sudah tinggal dan mengusahai lahan tesebut sejak 1950, dapat diakui berdasarkan verifikasi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Kami juga sudah menyiapkan Permen (Peraturan Menteri) untuk mengakui adanya hak komunal. Jadi bagi masyarakat adat atau yang berada di (satu) kawasan dan sudah tinggal lebih dari 10 tahun, dan kemudian diverifikasi oleh Pemerintah Daerah, benar adanya, maka insya Allah bisa selesai,” terangnya.

“Kenapa diverifikasi? Supaya tidak ada masyarakat adat-adatan, tidak ada masyarakat kawasan yang mengaku-ngaku,” tambahnya lagi.

Sementara untuk penyelesaian pada tingkat antar lembaga seperti TNI Angkatan Udara (AU), Ferry menyebutkan, upaya mereka selanjutnya adalah membicarakannya dengan kementrian terkait. Sebab ditegaskannya, dasar dari peruntukan tersebut salah satunya adalah kemanusiaan yang menyangkut hajat hidup masyarakat secara komunal (bersama).

“Kalau sudah benar, akan kita keluarkan, kita akui dan kita bicara dengan pihak Kementrian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara. Hak komunal ini kan hak milik, tetapi tidak individual,” katanya.

Disebutkannya, jika pola penyelesaian sengketa ini sudah dilakukan kepada 186 masyarakat adat yang ada di Kalimantan Tengah dan saat ini sedang di verifikasi. Termasuk memakainya menjadi dasar untuk existensi 14 masyarakat adat di 14 kabupaten/koto se-Indonesia sebagai sebuah percontohan yang akan diselesaikan pada Juni mendatang.

“Itu juga yang kami coba tawarkan, dengan mediasi dan menunaikan hal komunal. Makanya saya katakan, secara perlahan. Paling tidak, satu tahun, ada yang selesai,” tambahnya lagi.

Sementara Rektor UISU M Asaad menyebutkan, pihaknya siap membantu menyelesaikan persoalan kasus tanah yang banyak terjadi di Sumut. Dalam hal ini, pihaknya akan melibatkan alumni khususnya fakultas Hukum.

“Ya kita akan siap membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk membantu memperjuangkan penyelesaian masalah sengketa lahan yang ada di Sumut. Begitu juga alumni kita, harus terlibat didalamnya, sesuai visi misi kita,” pungkasnya. (bal/adz)

Exit mobile version