Site icon SumutPos

Kodam I/BB Pecat 21 Prajurit

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Tiopan Aritonang (kiri) menanggalkan seragam anggota TNI pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), di Medan, Jumat (17/2). Sebanyak 21 prajurit TNI Kodam I/Bukit Barisan dipecat, diantaranya terlibat narkoba dan desersi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kodam I/Bukit Barisan kembali memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) para prajuritnya. Kali ini, 21 prajurit yakni, 3 Perwira Menengah, 7 Bintara dan 11 Tamtama, g resmi diberhentikan melalului upacara di Lapangan Benteng Medan, Jumat (17/2) pagi.

Kasdam I/BB, Brigjen TNI Tiopan Aritonang memimpin langsung upacara PTDH 21 Prajurit TNI-AD itu dan juga melepas seragam dari 5 Prajurit TNI-AD sebagai perwakilan prajurit yang PTDH, lalu mengganti seragam dengan baju batik.

Dikatakan Tiopan, secara pribadi dan kedinasan, dirinya sungguh tidak menginginkan pemecatan prajurit Kodam I/BB. Namun, demi tegaknya hukum, maka pemecatan itu harus dilaksanakan. Hal itu sebagai wujud nyata dan keseriusan pimpinan TNI AD dan Kodam I/BB dalam menegakkan hukum secara tegas, konsekuen dan tanpa pandang bulu.

“Ini berlaku untuk semua tingkat dan semua pangkat. Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan desersi adalah perbuatan yang merusak citra prajurit, institusi TNI-AD serta masa depan Bangsa dan Negara Indonesia,” tegas Tiopan.

Tindakan PTDH tersebut, lanjutnya, juga dapat memberi efek jera kepada prajurit bersangkutan dan menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit dan PNS Kodam I/BB. Sehingga, akan berpikir panjang apabila hendak melakukan pelanggaran.

Menurut Tiopan, TNI-AD mendapat apresiasi sebagai lembaga yang paling dipercaya publik dan memiliki nama yang harum, tidak boleh dirusak dan dihancurkan oleh beberapa oknum dengan kasus narkoba dan desersi.

“Prajurit dan PNS serta keluarganya, khususnya Kodam I/BB tidak ada lagi yang terlibat dalam narkoba. Tidak ada satu pun prajurit dan PNS Kodam I/BB yang kebal terhadap hukum,” tegas Tiopan lagi.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada para Komandan Satuan di jajaran Kodam I/BB, agar meningkatkan pengawasan dan kepeduliannya terhadap para anggota beserta keluarganya.

“Sadari pentingnya kehidupan beriman dan memaknainya dengan sungguh-sungguh serta buang niat jahat untuk melakukan tindak pidana dan pelanggaran sekecil apapun. Prajurit TNI harus bekerja profesional dan ikut memerangi narkoba karena peredaran narkoba sudah sangat meresahkan, ” pungkas Kasdam.

Pantauan Sumut Pos, tidak semua Prajurit TNI-AD yang PTDH itu dihadirkan. Terlihat hanya 5 orang yang mewakili, yakni Kapten Cpm Ahmad Davis Kurniadi, Serka Kornelis Ginting Suka, Praka Muhammad Ali Nafiah, Pratu Iwandar Sianturi, keempatnya terlibat kasus narkoba, serta Praka Rumpun Sihotang yang terlibat kasus disersi. Kelima prajurit itu hanya tertunduk saat diturunkan dari mobil tahanan kemudian digiring ke tengah lapangan upacara PTDH.

Sementara itu, adapun 21 prajurit Kodam I/BB yang dipecat tersebut masing-masing, Kapten Cpm Ahmad Davis Kurniadi, SH( Pama Pomdam) terlibat tindak pidana narkotika. Kapten Cba Banu Arsito (Pama Bekang) terlibat tindak pidana disersi. Lettu Cpm Budi Hartoyo (Pama Pomdam) terlibat tindak pidana narkotika. Peltu Abdul Haris Lubis (Batih bung Kodim 0212/TS) terlibat tindak pidana narkotika.Pelda Hariyanto (Kodim 0201/BS) tindak pidana narkotika. Serma Elison Sihotang (Ba Korem 033/WP) tindak pidana disersi.

Kemudian, Serka Edi Bahtiar (Ba Hartib Sub Denpom I/2-1) tindak pidana narkotika. Sertu Rasmiyudin (Ba Yonif 131/BRS) tindak pidana pemalsuan. Serda Aang Kurniawan (Ba Korem 031/WB) tindak pidana narkotika. Kopda Eriadi (Ta Kodim 0209/LB) tindak pidana narkotika. Kopda Usman (Tamudi Denpom 1-5) tindak pidana pembunuhan. Kopda Abdul Halid Lubis (Ta Babinminvetcaddam I/BB) tindak pidana narkotika. Kopda Yulfitrah (Ta Yonif 122/TS) tindak pidana narkotika. Praka Iwan Setiawan (Ta Yonarhanudse 13/BS) tindak pidana disersi.

Lalu, Prada Hendra Agung Permana (Ta Korem 032/WBR) tindak pidana disersi. Serka Kornelius Ginting Suka (Ba Pomdam I/BB) tindak pidana narkotika. Kopda Muhadril (Ta Babinminvetcaddam I/BB) tindak pidana narkotika. Kopda Timbul Daulat (Ta Bekangdam I/BB) tindak pidana disersi.  Praka Ali Nafia (Ta Kiwal Denmadam I/BB) tindak narkotika. Pratu Iwan Darsianturi (Ta Yonif 121/MK) tindak pidana narkotika serta Praka Rumpun Sihotang (Ta Yonkav 6/NK) tindak pidana disersi. (ain/ila)

 

 

Exit mobile version