Site icon SumutPos

Pemko Medan Usulkan Nama Plt Kadis PMPTSP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini Pemko Medan sedang membahas nama yang akan diusulkan sebagai Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, untuk dapat menjalankan tugasnya dalam menerbitkan izin-izin dari permohonan yang masuk.

Muslim Harahap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan.

Meski Plh Wali Kota Medan telah ditunjuk, yakni diemban Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, namun tidak dapat mengambil kebijakan strategis secara sendiri, termasuk dalam menunjuk Plt Kadis DPMPTSP Kota Medan yang telah kosong selama lebih dari 3 pekan. Sebab, penunjukan Plt Kadis yang dimaksud, harus tetap berdasarkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, Pemko Medan tengah membahas nama yang diajukan, lalu nantinya akan di koordinasikan ke Gubsu, Edy Rahmayadi.

Sekadar diketahui, sebelumnya Plt Kadis DPMPTSP Kota Medan Ahmad Basaruddin telah menjabat selama 6 bulan dan tidak bisa lagi melanjutkan jabatannya sebagai Plt Kadis, melainkan kembali ke jabatan definitifnya sebagai Sekretaris Dinas Perizinan.

Menyoal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan jika hal itu berada di luar kewenangannya. “Sudah kita usulkan nama yang akan diangkat sebagai Plt Kadis PMPTSP, tapi belum ditandatangai oleh Wali Kota (Akhyar Nasution). Sudah lama kita usulkan itu, tapi belum juga ditandatangani Wali Kota, itu saja jawabannya,” ucap Wiriya.

Wiriya pun mengaku tidak tahu, apa alasan Akhhar Nasution tidak mau menandatangani penunjukan Plt Kadis PMPTSP Kota Medan, sehingga proses penerbitan izin tidak bisa dikeluarkan selama 3 pekan terakhir.”Ya gak tahu, pokoknya sudah kami ajukan, tapi gak mau diteken ya sudah lah. Kan tidak bisa kita bilang kenapa (tidak diteken) kan?” ujar Wiriya.

Terkait isu yang menyebutkan jika Akhyar Nasution tidak berkenan menandatangani surat penunjukan Plt Kadis PMPTSP karena nama-nama yang diajukan kepadanya tidak sesuai atau ada ketidakcocokan dengan orang yang diinginkan Akhyar Nasution untuk menduduki jabatan Plt Kadis PMPTSP tersebut, Sekda enggan menanggapinya terlalu jauh.”Terserah lah itu, pokoknya sudah kami ajukan, tapi tidak mau diteken, ya sudah. Kalau asumsi macam-macam lah itu,” katanya.

Namun begitu, Wiriya mengatakan, jika dirinya menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, maka dirinya akan segera menandatangani surat penunjukan Plt Kadis PMPTSP yang dimaksud.

“Kalau sudah saya Plh, saya tandatangani (surat penunjukan) Plt Kepala Dinas PMPTSP. Langsung saya tandatangani,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH, meminta kepada Pemko Medan untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam hal pengusulan nama yang akan menjadi Plt Kadis PMPTSP Kota Medan.

“Kita minta Pemko Medan, dalam hal ini Plh Wali Kota Medan untuk segera menyiapkan usulan nama yang akan menjadi Kadis PMPTSP Kita Medan. Setelah itu, kita minta agar usulan utu segara disampaikan dan berkoordinasi secara langsung dengan Pak Gubernur, supaya persoalan ini bisa selesai dengan cepat,” kata Rani kepada Sumut Pos, Rabu (17/2).

Apalagi, kata Rani, kondisi kekosongan jabatan Plt Kadis PMPTSP atau Dinas Perizinan Kota Medan sudah terjadi selama lebih dari 3 minggu. Artinya, selama itu pula masyarakat Kota Medan tidak dapat diterbitkan izinnya yang sudah dimohonkan.

“Dinas Perizinan itu salah OPD yang bersifat pelayanan langsung, jadi jelas jabatan Kadisnya tidak boleh kosong lama-lama. Kalau perlu hari ini (kemarin) juga dikirim namanya pada Gubernur, supaya segera di proses. Kita juga yakin kok, Gubsu tidak akan membiarkan jabatan itu kosong lama-lama, sehingga izin tidak bisa diterbitkan seperti 3 minggu ini. Kasihan warga Medan, semakin cepat jabatan Plt Kadis PMPTSP itu diisi, maka akan semakin baik,” tegasnya.

Rani juga meminta, agar Pemko Medan bisa memilih pejabat yang cukup berpengalaman ataupun berkompeten dalam mengisi jabatan itu, sekalipun jabatan itu hanya diisi oleh pejabat Pelaksanaan Tugas (Plt) atau bukan pejabat definitif.

“Tapi yang diusulkan juga harus yang berkompeten lah. Kita yakin lah, gak butuh waktu lama untuk mengusulkan siapa yang diusulkan untuk jadi Plt Kadis nya. Apalagi yang kita dengar, nama yang sudah diusulkan sebenarnya sudah ada dan sudah pernah diusulkan ke Plt Wali Kota, tapi saat itu tidak ditandatangani,” pungkasnya. (map/ila)

Exit mobile version