Site icon SumutPos

Peternak Babi Diberi Kredit Rumah

Anggota Dewan Sudah Punya Investor

MEDAN-Bola panas masalah ternak babi di Kota Medan, tepatnya di Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai di Tangguk Bongkar 4, 5, 6, 7 dan 8 beralih ke anggota DPRD Medan.

Anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menjadi satu-satunya anggota DPRD Medan yang giat untuk melakukan lobi guna mendatangkan investor, untuk upaya relokasi para peternak kaki empat di Tegal Sari Mandala II.
Godfried telah mempertemukan antara investor dan pemelihara ternak babi dengan pihak Pemko Medan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Syaiful Bahri, di ruang Sekda Medan lantai II Balai Kota, Senin (14/3) lalu.

Pada pertemuan itu, pihak investor yang digandeng Godfried berusaha menyelesaikan pembangunan di daerah STM Hilir yang menjadi lokasi relokasi seluas 20 hektar di Kabupaten Deli Serdang.

Rencana tersebut disambut baik oleh para peternak kaki empat dari Tegal Sari Mandala II saat melakukan rapat dengan Komisi D DPRD Medan di ruang Badan Anggaran DPRD Medan, yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Diskanla) Medan, Ir Wahid, Kapolsek Medan Area, Aries, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan, Kriswan, Kamis (17/3).

Dijelaskan Godfried, untuk kerjasama tersebut akan memakai cara pemberian kredit pemilikan rumah (KPR).
“Ada sekitar 1500 KK di Medan Denai yang menggantungkan hidupnya dari memelihara ternak babi. Dan, Pemko pun tak pernah berniat menzolimi warganya sehingga akan mengupayakan solusi yang terbaik,” ujar Godfried.
Lebih lanjut Godfried memaparkan, lahan yang dipersiapkan oleh pihak investor diperkirakan akan menampung para peternak kaki empat di Medan. Dimana, jumlah peternak saat ini, diperkirakan mencapai 2500 KK dari 16 kecamatan.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Medan lainnya yakni, CPN Nainggolan menegaskan kepada Godfried, agar apa yang telah ditawarkannya kepada para peternak tersebut, jangan hanya janji-janji surga saja.
“Kalau bisa direalisasikan bagus. Yang penting jangan asbun (asal bunyi, Red). Apa yang kita bicarakan ini adalah bahasa hukum,” tegasnya kepada Godfried yang dibenarkan oleh anggota Komisi D DPRD Medan lainnya dan para peserta rapat lainnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Parlindungan Batu Bara juga menyatakan, apa yang diutarakan itu merupakan solusi yang perlu ditindaklanjuti oleh Godfried sendiri dengan investor yang dibawanya, kemudian melibatkan pihak Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) serta para peternak.

Kesimpulan dari rapat itu pun diterima oleh peternak. Karena pada dasarnya, para peternak menerima opsi relokasi yang diberikan oleh Pemko Medan dari pada opsi penggantian uang transport dan pengalihan menjadi ternak lele.
“Kami sebenarnya lebih setuju dengan relokasi. Nah, kami tidak ingin ini hanya angin surga yang diberikan kepada kami tanpa adanya realisasi,” tegas WR Manihuruk, perwakilan masyarakat Tangguk Bongkar saat rapat tersebut.
Lebih lanjut WR Manihuruk menambahkan, warga Medan Denai khususnya yang berdomisili di Kelurahan Tegal Sari Mandala II, telah memelihara ternak babi sejak tahun 1960-an. Mereka adalah pindahan dari Jalan Pancing, Gang Kebun Pisang. Setelah pindah ke Tegal Sari Mandala II tersebut, pada Tahun 1973 akhirnya ada pemekaran yang menyatakan, Mandala menjadi daerah milik Kota Medan.

“Kembali saya katakan, kami ini ada orang yang telah direlokasi. Kami tidak ingin hanya dijanjikan saja,” kata WR Manihuruk lagi.

Kadistanla Medan Ir Wahid juga sempat mengingatkan kepad Godfried bahwa, beberapa tahun lalu memang telah ada upaya perelokasian melalui investor yakni, PT Kharisma. Namun, upaya yang dilakukan perusahaan tersebut gagal.(ari)

Exit mobile version