Site icon SumutPos

Pengelola D’Blues: Kita Tahu Sama Tahu

D’BLUES Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tempat hiburan malam D’Blues buang badan ketika disinggung soal melanggar jam operasional. Bahkan, pihak manajemen malah menyerang dinas pariwisata. Menurut mereka yang paling bertanggung jawab hingga jam operasional mereka melewati batas normal adalah dinas tersebut.

“Itu kan kita tahu sama tahu. Kita kan kalau kayak gini tanya saja sama pihak parawisata,” cetus Yopi, penanggung jawab D’Blues.

Selain lempar bola panas ke dinas pariwisata, Yopi pun malah mempertanyakan kebenaran pengunjung tempat hiburan di bilangan Helvetia itu yang overdosis. Bahkan, dia mengaku tidak tahu menahu soal itu. Dan, dia juga mempertanyakan kenapa pihak kepolisian juga tidak tahu. “Saya juga pengen tahu dari mana ada yang OD pengunjung kita. Soalnya pihak kepolisian juga tidak ada mengabari. Anggota saya pun tidak ada yang tahu, kalaupun ada (OD) pasti anggota saya melapor donk?” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengunjung D’Blues mengalami OD setelah menekan inex. Sang korban tidak meninggal namun sempat dilarikan ke ke RS Sari Mutiara Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (13/3) dini hari. Pengunjung ini lebih beruntung, pada hari yang sama, pengunjung Equator juga overdosis hingga menimbulkan kehilangan nyawa.

Terkait itu, Anggota Komisi C DPRD Medan, Sutrisno Pangaribuan, mengatakan D’Blues menambah daftar panjang tempat hiburan yang dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba. ” Sudah menjadi rahasia umum bahwa peredaran narkoba secara terbuka itu tempat hiburan malam. Jadi, tempat hiburan malam yang kedapatan beredar narkoba, izinnya harus dicabut secara permanen dan tidak diizinkan lagi membuka usaha yang sama. Tempat hiburan malam harus dirazia secara rutin dan setiap kedapatan ada narkoba di tempat hiburan malam tersebut, pemilik dan pengelola tempat hiburan malam harus bertanggung jawab atas narkoba yang ditemukan,” ungkapnya, kemarin.

Bahkan jika perlu, kata Sutrisno, setiap tempat hiburan harus diberi alat khusus. “Diwajibkan untuk menggunakan detektor narkoba di pintu masuk. Sehingga kalau masih ada narkoba yang ditemukan, dipastikan sumbernya dari dalam tempat hiburan itu sendiri,” tegasnya.

Soal evaluasi izin operasi, telah disinggung sebelumnya oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono, terkait kasus overdosis di D’Blues dan Equator. Dia mengatakan akan menyurati kedua tempat hiburan malam itu. Tidak hanya menyurati, pihaknya juga akan memanggil pemiliknya, guna mengklarifikasi mengenai isu penyalahgunaan tempat hiburan atau diduga dijadikan lokasi peredaran narkoba jenis ekstasi.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil pengelola tempat hiburan malam Equator. Kita juga akan tinjau jam tayang operasinya. Tim monitoring sudah dibentuk, tinggal jalan saja,” ungkapnya, Kamis (16/3).

Lebih lanjut mantan Kabag Humas Pemko Medan ini menambahkan, untuk persoalan izin, dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu dahulu). Meski demikian, bila dalam pengawasan tersebut Dinas Pariwisata menemukan kesalahan izin, maka pihaknya bisa mengajukan rekomendasi untuk penutupan.

“Bisa kita rekomendasi untuk mencabut izin atau menutup tempat hiburan malam yang menyalah tersebut. Karena sudah ada temuan kasusnya,” pungkasnya. (oki/bud/rbb)

Exit mobile version