Site icon SumutPos

Poldasu Amankan 6 Ton Arang Bakau Ilegal

MEDAN-Petugas Subdit Tipiter Ditreskrimsus Poldasu mengamankan 2 truk berisi 6 ton arang bakau ilegal, Selasa (16/4) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Tengku Umar, Tandem, Kecamatan Binjai Utara. Kedua truk dengan nomor polisi (Nopol) BK 9821 PH dan BL 9059 dan seluruh tersangka serta barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Keempat orang yang diamankan berinsial RF, BD, AB dan MT.

Keempatnya diketahui berangkat dari Aceh dengan menggunakan 2 truk Mitsubishi PS 150 berisi penuh arang bakau ilegal. Dari keempatnya diketahui, mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk membawa arang tersebut. Saat ini keempatnya masih dimintai keterangannya di Mapoldasu.

Ketika diwawancara, supir BD mengakui isi dalam truk yang dikemudikannya adalah arang bakau. Ia bersama rekannya berangkat dari Langsa, Senin (15/4) sekira pukul 21.00 WIB. Dalam perjalanan, ia dan rekannya diamankan dan langsung diboyong ke Mapoldasu.
Pantauan di Mapoldasu, kedua truk tersebut tertutup rapi dengan kain terpal berwarna hitam. Sedangkan keempat tersangka diperiksa di ruang penyidik Tipiter Ditreskrimsus Poldasu.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Direktur Ditreskrimsus Kombes Sadono Budi Nugroho melalui Kasubdit Tipiter AKBP Teguh Yuswardhie membenarkan hal itu. Untuk sementara, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang yang diamankan.(gus)

Exit mobile version