Site icon SumutPos

Ketua Komnas PA Dibiarkan Berjam-jam di Polresta Medan

Foto: PM Haris Merdeka Sirait dan rombongan saat menunggu berjam-jam di Polresta Medan, Jumat (17/4/2015).
Foto: PM
Haris Merdeka Sirait dan rombongan saat menunggu berjam-jam di Polresta Medan, Jumat (17/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait begitu kecewa ketika berkunjung ke Polresta Medan, Jumat (17/4). Aris ‘dibola-bola’ dan dibuat menunggu hingga berjam-jam.

Awalnya, Aris datang ke Polresta Medan bersama rombongannya sekira pukul 10.00 WIB. Ia kemudian menuju ruang Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram di lantai 2. Ia kemudian disuruh menunggu di ruangan tunggu.

Setelah menunggu setengah jam lebih, Kompol Wahyu Bram tak juga muncul. Ia kemudian menanyakan kepada staf kasat reskrim bernama Rita. Namun, Rita menyebut kasat reskrim tak berada di ruangan. “Pak kasatnya sedang mengikuti apel di luar dan tidak ada di ruangan,” kata Rita.

Mendengar itu, Aris tampak sedikit emosi lantaran ia telah menunggu lama. Aris kemudian meninggalkan ruang tunggu tersebut dan beranjak ke ruang Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro sekira pukul 10.45 Wib. Ia pun ditemani oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Parulian Lubis.

Sesampainya di ruang tunggu, Kapolresta Medan juga tidak berada di tempat. Aris pun harus kembali menelan kekecewaan.

“Saya sudah kirimkan surat seminggu yang lalu sebelum bertemu. Akan tetapi, kenyataannya seperti ini. Kalau tidak mau menemui saya, seharusnya sudah dikirimkan disposisi bila ada kegiatan. Ini tidak, kita dibiarkan menunggu berjam-jam. Saya jelas sangat kecewa, karena di mana-mana saya berkunjung selalu diterima dengan baik dan tidak pernah ditolak, siapapun itu termasuk pejabat tinggi. Baru kali ini saya diperlakukan seperti ini,” ungkap Aris saat diwawancarai di ruang tunggu Kapolresta Medan.

Aris melanjutkan, kedatangannya ke Polresta Medan ingin mempertanyakan kasus tersangka, seorang pengusaha sarang burung walet Mohar dan istrinya Mariati Ongko warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Famili, Kecamatan Medan Johor dengan kasus eksploitasi anak dibawah umur asal NTT hingga korbannya tewas.

“Di mana dia sekarang, apakah dia wajib lapor atau tidak. Apakah di Indonesia atau luar negeri. Kemudian bagaimana proses kelanjutannya, apakah masih lanjut atau tidak? Apa kendalanya? Kapolres harus memberikan penjelasan, saya kecewa. Jika begini keadaannya, Kapolres menolak memberikan penjelasan tentang kasus Mohar,” ungkapnya lagi.

Menurut Aris, Polresta Medan terindikasi sengaja mengendapkan kasus ini agar hilang ditelan bumi. Karena, sudah setahun berlalu berkas perkaranya tak kunjung P21 (lengkap).

“Dalam kasus ini ada dua korban yang meninggal dan saksi 16 orang. Waktu satu tahun untuk menuntaskan kasus ini saya kira sangat lambat sekali. Kenyataannya, kasus ini belum juga selesai, ada apa ini sebenarnya,” cetus Aris.

Sekira pukul 11.10 wib, ia pun kembali ke ruang tunggu kasat reskrim bersama AKP Parulian Lubis. Ia kemudian masuk ke dalam ruang kasat reskrim. Berselang 20 menit, sekira pukul 11.30 wib Kanit VC/Judisila AKP Martuasah Tobing datang menemui Aris di ruangan. Mereka pun membicarakan perihal perkembangan kasus Mohar.

Usai bertemu, Aris yang diwawancarai mengatakan, kasus yang melibatkan Mohar dan istrinya masih tetap berjalan. Mohar masih berada di Medan.

“Kami punya kesepakatan dengan Polresta Medan untuk bekerjasama menuntaskan kasus ini. Kami nantinya akan bersama penyidik akan memeriksa saksi korban di Kupang, NTT, untuk melengkapi berkas perkaranya,” sambung Aris.

Ia menyebut, keterangan dari penyidik lambatnya penanganan kasus ini lantaran tersita waktu menangani perkara Syamsul. “Intinya, polisi berjanji akan mempercepat penanganan kasus ini hingga tuntas,” tukas Aris.

Sementara itu, AKP Martuasah Tobing yang dikonfirmasi mengatakan, kesulitan penanganan kasus ini adalah untuk menghadirkan saksi korban lantaran masalah anggaran. “Target saya kiranya paling penting menghadirkan saksi korban untuk melakukan pemeriksaan lantaran keterangannya harus digali lagi perannya,” aku Tobing.

Ia mengaku, berkas perkara Mohar masih P-19 (belum lengkap) dan harus dipenuhi. “Keberadaan Mohar masih di Medan dan wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis. Mohar tidak pernah absen,” akunya.

Martuasah menambahkan, pihaknya secepat mungkin menuntaskan kasus ini hingga menuju persidangan. (ris/smg/bd)

Exit mobile version