Site icon SumutPos

Bobby Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Bobby Nasution.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk membawa mobil dinas dalam kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Guna mempertegas larangan itu, dalam waktu dekat Bobby akan menerbitkan Surat Edaran (SE) agar ASN Pemko Medan dapat mematuhi hal terkait.

“Untuk penggunaan mobil dinas nanti, akan saya sampaikan secara intern ke seluruh ASN Pemko Medan untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran,” ucap Bobby, Senin (17/4).

Disinggung, apakah selama libur Idul Fitri seluruh mobil dinas akan diparkirkan di halaman kantor Wali Kota ataupun kantor-kantor perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, Bobby belum menjawabnya secara gamblang. Namun ia memastikan, secara teknis semua akan dijelaskan dalam SE tersebut. “Untuk teknis mobil, tanggal cuti, dan lainnya, itu akan diterangkan dalam surat edaran yang akan kita keluarkan dalam waktu dekat ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Medan, Ferri Ichsan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait larangan membawa mobil dinas saat mudik bagi ASN. Menurut Ferri, sejauh ini, Surat Edaran dari Pemerintah Pusat ataupun Provinsi mengenai larangan membawa mobil dinas saat mudik belum diterima oleh pihaknya.

Dikatakan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan ini, apabila SE dari keduanya (Pemerintah Pusat dan Provinsi) sudah keluar, maka Pemko Medan akan segera menerbitkan dan membagikan SE dari Wali Kota Medan. “Untuk Surat Edaran memang belum ada, tetapi larangan ASN membawa mobil dinas untuk mudik lebaran itu setiap tahunnya memang sudah ada. Dalam waktu dekat juga SE larangan itu akan kita bagikan apabila SE dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sudah keluar” ujar Ferri, Rabu (12/4) lalu.

Meski belum ada SE, Ferri mengatakan, larangan bawa mobil dinas saat mudik memang selalu ada tiap tahun. “Setiap tahun aturan itu memang ada, kita tinggal menunggu saja,” ucapnya.

Setiap tahunnya, kata Ferri, pasti ada sanksi bagi ASN yang kedapatan membawa mobil dinas mudik. “Ada sanksinya sudah tertera juga dalam kode etik dan disiplin. Untuk sanksinya dalam bentu apa coba tanya ke BKD,” terangnya.

Disinggung apakah ada cara Pemko Medan agar para ASN tidak membawa mobil dinas, Ferri mengatakan belum memiliki cara terkait hal itu. “Kalau seluruh mobil dinas diparkirkan di Halaman Kantor Pemko Medan saat lebaran, belum ada aturan seperti itu. Karena halaman kantor Wali Kota ini masih kecil, tidak cukup menampung banyak mobil,” jelasnya.

Untuk itu, Ferri pun mengingatkan para ASN untuk menggunakan mobil dinas sesuai peruntukannya. “Jika mobil dinas, selayaknya memang diperuntukkan untuk dipakai perjalanan dinas. Jangan dipakai yang lain,” tegasnya.

Apalagi dikatakan Ferri, saat ini masyarakat lebih kritis dalam menggunakan sosial media. “Jadi kepada para ASN hati-hati, jangan sampai niat lebaran untuk bersilaturahmi pulang-pulang kena sanksi karena kedapatan membawa mobil dinas ke kampung halaman. Karena sekarang banyak masyarakat yang langsung memvideokan dan bisa bisa viral di sosial media,” pungkasnya. (map/adz)

Exit mobile version