Site icon SumutPos

Usut Jaringan Trafficking, Polisi Libatkan BP3TKI

MEDAN- Setelah digagalkannya tarfficking (perdagangan manusia,Red)  internasional, Polsek Medan Sunggal segera memanggil  Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sumut.

Pernyataan tersebut disampaikan, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Sony M Nugroho kepada wartawan koran ini, Selasa (17/5). Menurutnya, setelah ditangkap dua pelaku yang akan mengirimkan tiga orang wanita asal Jawa Timur dan Pangkalan Brandan ke Malaysia, Sabtu (14/5) dini hari lalu di Jala Medan Binjai Km 14 ada jaringan yang masih perlu diburu yakni di Pangkalan Brandan.

“Kami sudah menangkap dua pelakunya yakni, Ratnawati (50), warga Jalan Palem VIII Perumnas Helvetia, yang diamankan dari rumahnya setelah menangkap Zulhamsyah Damanik  (43) dan istrinya Saprina Boru Saragih (39) warga Jalan Dusun VII, Desa Mulio Rejo, Sunggal Deliserdang,” ucapnya.
Walaupun sudah ditangkap, sebutnya masih ada satu orang lagi yang belum terungkap. Sekarang ini, disinyalir masih berada di Pangkalan Brandan.

“Kami serius mengusut penjualan manusia dengan modus TKI seperti ini, tetapi pasportnya palsu,” paparnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, pihaknya akan memanggil BP3TKI untuk mengungkap kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 102 dan 104 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. “Kami sudah meriksa saksi mencapai 6 orang,” sebutnya.

Sementara itu, Ratnawati mengaku usaha yang dijalankannya memiliki jaringan di negeri jiran itu. “Aku kerja sama dengan orang di Malaysia sana,” ucapnya tak menyebutkan siapa orang yang dimaksud.(mag-8)

Exit mobile version