Site icon SumutPos

Penyidik Siapkan Dokter untuk Ridwan Bustam

MEDAN- Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan penyidik akan menyiapkan dokter rujukan sendiri untuk memeriksa kesehatan mantan Sekwan (Sekretaris Dewan) Provinsi, Ridwan Bustam, tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, masa bakti 2004-2009 yang merugikan negara sekitar Rp4 miliar.

“Ini untuk menguatkan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya. Diangnosa sakit Ridwan, sebenarnya sudah ada dikeluarkan oleh RS Haji Medan, di mana tersangka didiagnosa dokter sakit komplikasi seperti jantung dan kangker, syaraf dan ginjal. Tetapi nanti akan ada dokter kami sendiri yang rujuk untuk memeriksa dia,” ujar Chandra, Jumat (17/5) diruang kerjanya.

Dijelaskan Chandra, dokter rujukan penyidik, bukan berasal dari RS Haji, melainkan dari rumah sakit lain. “Dia (Ridwan) sudah pernah diperiksa sekali, tetapi melihat kondisi yang tidak sehat pemeriksaan kali itu kami stop. Selanjutnya tidak ada pemeriksaan lagi, karena tersangka selalu mengaku sakit. Itu sebabnya, ketika nanti dipanggil akan bersamaan, di mana akan datang dokter rujukan kami, pengacara tersangka dan Ridwan sendiri. Ketika diperiksa dan mengaku sakit, dokter rujukan kami akan dapat dengan cepat memeriksa dia,” jelas Chandra.

Chandra mengaku, pihaknya belum pernah memeriksa Ridwan dikediamannya. Sebab pemeriksaan kata Chandra tetap berlangsung di kantor Kejati Sumut. “Kita tidak akan datang melakukan pemeriksaan dengan datang kerumahnya. Makanya untuk jaga-jaga ketika diperiksa, kami akan panggil secara bersamaan dengan tersangka, dokter rujukan dan pengacaranya,” urainya.

Lanjutnya, hingga kini penyidik pun sudah mengumpulkan keterangan dari tersangka, termasuk dokumen-dokumen pendukung. “Sehingga jika tersangka nanti datang konteksnya bukan lagi pemeriksaan, tetapi dalam kapasitas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Sampai hari ini, tersangka sudah mengembalikan uang berkisar Rp 900 juta,” terangnya.  Dana TKI dan Operasional itu awalnya diberikan ke anggota dan pimpinan DPRD Sumut masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar.  Ternyata selanjutnya ada regulasi dan peraturan bahwa tunjangan itu harus dikembalikan. Dana yang belum dikembalikan sekitar Rp4 miliar. Nah, dana inilah diduga dipergunakan tersangka tidak sesuai peruntukannya dan tidak disetorkan tersangka ke kas negara. (far)

Exit mobile version