Site icon SumutPos

Diajak Berhubungan Sesama Jenis, ASN Habisi Nyawa Teman

Foto: ADI LAOLI/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan didampingi Waka Polres Nias Kompol Emanuel Harefa memaparkan kasus pembunuhan pasangan homo di Mapolres Nias, Rabu (16/5)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Tidak terima diajak berhubungan sesama jenis, Arliman Jaya Sakti Hura (25) nekat menggorok leher Boy Peniel Mendrofa (27) hingga tewas. Belakangan terungkap, hubungan sesama jenis itu sebagai imbal perpanjangan jatuh tempo hutang pelaku kepada korban.

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku. Tepatnya di Desa Idanotae, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli,” ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK dalam konferensi persnya di Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Rabu (16/5).

Dijelaskan kapolres, Jumat (12/5) sekira pukul 20.00 WIB pelaku menghubungi korban agar datang kerumahnya. Pelaku berencana membicarakan hutang cicilan handphone yang dibeli secara kredit melalui korban.

Korban yang tinggal di Desa Hiliweto-Gido, Kabupaten Nias berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.

“Karena tak punya uang untuk pembayaran cicilan, korban memberi kelonggaran waktu untuk pembayaran. Namun dengan syarat, korban meminta berhubungan badan (seks sesama jenis),” jelas kapolres.

“Mendengar permintaan korban, pelaku berpura-pura setuju lalu mengajak korban kesamping rumah dan keduanya saling berciuman,” sambungnya.

Tak lama berpagutan, pelaku yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu minta ijin kepada korban untuk minum air. Padahal, tujuan pelaku untuk mengambil pisau.

Saat kembali ke tempat korban, pelaku langsung menciumi leher korban dari belakang. Tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang sudah diselipkan di kantong celananya dan langsung menggorok leher korban.

“Korban sempat meronta sambil berteriak minta tolong. Karena panik, pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangan kiri,” jabar kapolres.

“Sementara, tangan kanan pelaku dimasukkan kedalam luka leher korban dan dengan sekuat tenaga menarik korban ke semak-semak (di bawah pohon coklat) dan membanting korban. Keduanya terjatuh ke tanah, sambil berguling-guling pelaku tetap menutup mulut korban hingga korban tidak bergerak lagi,” sambungnya.

Setelah menghabisi korban, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping. Kemudian pelaku membersihkan pakaian dan tubuhnya di kamar mandi.

Sekira pukul 02.30 WIB dinihari, pelaku meminta adiknya untuk keluar rumah menuju semak-semak tempat korban dihabisi. Kemudian, pelaku bersama adiknya mengumpulkan barang-barang korban.

“Lalu dengan mengendarai sepeda motor milik korban, pelaku membawa mayat korban ke Dusun V Desa Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Tepatnya di pinggir Pantai Hunambou mayat korban dikuburkan oleh pelaku bersama adiknya,” tutur kapolres.

Ternyata, peristiwa keji itu terendus polisi. Pelaku kemudian ditangkap personel Polsek Gido di parkiran RSUD Gunungsitoli, Minggu (13/5) sekira pukul 09.00 WIB.

“Saat ditangkap tersangka sedang mengendarai sepeda motor milik korban. Personel kita juga mengamankan hp milik korban dari tangan pelaku,” ungkap kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias.(mag-5/ala)

 

 

Exit mobile version