Site icon SumutPos

Antar Anak Sekolah, ASN Wajib Lapor Atasan

AMINOER RASYID/SUMUT POS SD: Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) saat berbaris. SD negeri, SMP negeri dan swasta terancam tak menerima dana BOS karena tidak tercantum di Daftar Penggunaan Anggaran.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
 Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) saat berbaris. Hari pertama anak sekolah, orangtua diminta antar anak ke sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution tampaknya tak mendukung program Mendikbud Anies Baswedan itu. Akhyar Nasution menegaskan, tidak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlambat masuk kantor karena mengantar anak masuk sekolah pada Senin (18/7).

Menurut Akhyar, kewajiban selaku pelayan masyarakat harus tetap dikedepankan dibanding urusan keluarga. “Kita berbicara manusiawi sajalah. Kalau anaknya sudah tingkat SMP atau SMA masak harus diantar juga. Kecuali masih SD mungkin masih bisa kita tolerir,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (15/7), menyikapi Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah, yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.

Akhyar mengaku belum mengetahui atau membaca surat edaran tersebut. Pun demikian, ia kembali tekankan agar para ASN tidak menjadikan itu sebagai alasan untuk terlambat datang ke kantor, ataupun tidak masuk kerja sama sekali. “Sekarang begini, mengantar anak sekolah itu jam berapa? Tentukan nggak sampai buat PNS telat ke kantor. Saya juga ngantar anak saya sekolah kok, jadi itu bukan alasan,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Medan itu juga enggan bicara soal sanksi apabila ada kedapatan ASN terlambat ke kantor, dengan alasan mengantar anak ke sekolah. “Saya pikir kita tidak usah bicara sanksi dululah. Jadi gini, kita coba bicara logika dan sisi manusiawinya saja. Kalaulah yang dia antar anaknya masih SD, tentu itu masih bisa dimaklumi. Tetapikan bukan alasan juga untuk terlambat datang ke kantor. Kecuali sudah tingkat SMP dan SMA saya pikir tak perlu lagikan diantar,” kata Akhyar.

Begitupun saat disinggung terlebih dahulu para ASN harus izin ke pimpinannya, bilamana ingin mengantarkan anak ke sekolah, Akhyar mengatakan hal itu tidak perlu dikomandoi. “Nggak perlu izin-izin segalalah. Yang penting seperti tadi saya katakan, itu bukan alasan untuk terlambat datang ke kantor,” pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis mengatakan, setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wajib melaporkan absensi seluruh ASN dilingkungannya kepada BKD. Para ASN itu, menurut Lahum, tentu harus izin kepada atasannya bila ingin mengantarkan anaknya ke sekolah pada Senin (18/7).

“Tentu harus ada izin atasan dulu. Nggak boleh semena-mena atau tanpa permisi begitu,” ujarnya.

Lahum menegaskan, mengantar anak ke sekolah jangan menjadi kambing hitam untuk terlambat masuk kantor atau bahkan bolos kerja. “Itu yang tidak boleh. Apapun alasannya tetap wajib izin sama atasan di mana dia bekerja,” jelasnya.

Bila tidak izin atasan namun tetap terlambat datang ke kantor? Lahum menegaskan pihaknya juga tidak bisa melakukan tindakan atau sanksi, bila si pimpinan tidak melaporkan absensi para ASN ke BKD. “Jadi kita pun tidak bisa memberi sanksi karena pimpinannya tidak melaporkan pegawai mereka. Minimal mereka izinlah ke atasannya,” katanya.

Lahum sebelumnya juga mengaku, belum menerima surat resmi dari Kemendikbud ihwal izin mengantarkan anak ke sekolah itu. “Ya belum ada sampai ke kami. Tetapi saya rasa di internet sudah ada informasi tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi setuju dan mengijinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah. Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud baru hadir ke tempat kerja masing-masing.

Hal itu ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.

Dalam SE tersebut, Mendikbud menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang tua mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak. (prn)

Exit mobile version