Site icon SumutPos

Pemko Usulkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Rajudin: Ranperdanya Sudah Diajukan

Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan berkeinginan untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, saat menghadiri dan membuka Rapat Kerja (Raker) DPRD Medan di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Minggu (17/7) lalu.

Pasalnya saat ini, lanjut Aulia, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang tergolong dalam kategori masyarakat tidak mampu yang terjebak dalam sistem zonasi sekolah.

“Sehingga ada indikasi pihak swasta memanfaatkan Dana BOS ini untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan masyarakat kurang mampu,” ungkap Aulia.

Menanggapi pernyataan Aulia, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala mengatakan, DPRD Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyampaikan 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk disepakati dan disetujui menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2022 pada Sidang Paripurna, 24 Januari 2022 lalu. Termasuk, Ranperda Tentang Penyeleanggaraan Pendidikan Kota Medan.

“Ranperdanya sudah diajukan. Dari 25 Propemperda yang diajukan untuk disetujui jadi Ranperda, satu di antaranya adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan,” tutur Rajudin di sela-sela Raker DPRD Medan, Senin (18/7).

Pun begitu, Rajudin mengaku, mengapresiasi usulan Pemko Medan tersebut. Dia menilai, hal itu sebagai wujud kepedulian Pemko Medan kepada masyarakat dan dunia pendidikan di Kota Medan.

“Kami apresiasi usulan Wakil Wali Kota Medan itu. Namun, Ranperda terkait hal itu saat ini memang sudah diajukan,” ujar politisi PKS ini.

Dia juga mengatakan, terutama untuk pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihaknya terus meminta Dinas Pendidikan untun terus mengawasinya secara intensif. Bahkan, DPRD Medan melalui Komisi 2 juga turut mengawasi jalannya Dana BOS tersebut.

“Baik itu Dana BOS di sekolah negeri maupun swasta. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan dana, kami akan berikan teguran keras terhadap sekolah itu. Dan pastinya, dana yang dikembalikan itu akan balik ke kas negara,” lanjut Rajudin.

Rajudin tak memungkiri, perbaikan dalam penyelenggaran pendidikan memang sangat mendesak. Sebab, hal ini sangat penting dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan kompetensi.

“Termasuk juga pemenuhan hak-hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan sampai ada lagi anak yang putus sekolah hanya gara-gara tak mampu bayar iuran sekolah. Untuk itu, melalui Komisi 2 pengawasan rutin terhadap kebijakan terkait pendidikan di Medan akan terus dilakukan,” pungkasnya. (map/saz)

Exit mobile version