Site icon SumutPos

544 Napi Sumut Merdeka

Bagus Syahputra/Sumut Pos_
Gubsu, T. Erry Nuradi memberikan SK Remisi umum pada perayaan HUT RI Ke 72 di lapas Tanjung Gusta.

SUMUTPOS.CO – Di hari ulang tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 11.797 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi umum. Bahkan, 544 diantaranya langsung “merdeka” atau menerima remisi bebas.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengungkapkan, napi yang terjerat kasus tindak pidana umum menerima remisi umum satu (RU1) dengan pemotongan masa tahanan 1,5 tahun sebanyak 8.782 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum dua (RU2) langsung bebas, sebanyak 419 orang.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana khusus PP Nomor 28 tahun 2006 yang memperoleh remisi umum satu (RU1) sebanyak 415 orang, dan remisi umum dua (RU2) sebanyak 11 orang. Sementara untuk kasus tindak Pidana Khusus PP No 99 tahun 2012 yang menerima remisi umum satu (RU1) berjumlah 2.056 orang napi dan remisi umum dua (RU2) sebanyak 114 orang.

“Jadi kalau secara umum, yang mendapatkan remisi umum berjumlah 11.797 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi bebas 544 orang,” ungkap Josua Ginting kepada Sumut Pos, Kamis (17/8) pagi.

Josua menambahkan, surat keterangan remisi RU1 dan RU2 akan diserahkan kepada wargabinaan yang memperoleh di masing-masing Rutan dan Lapas di Sumut. “Jadi, SK remisi akan diserahkan langsung kepada wargabinaan oleh Kepala Rutan dan Kepala di masing-masing UPT (Unit Pelayanan Terpadu). Penyerahan SK dilakukan usai upacara 17 Agustus,” kata Josua.

Sementara, dari jumlah 1.359 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Tebingtinggi, sebanyak 866 warga binaan terima remisi, diantaranya  848 terima remisi tapi belum bebas, sedangkan 18 warga binaan Lapas Kelas II Kota Tebingtinggi langsung menerima remisi bebas.

Dalam amanat Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan menyatakan, dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut tentunya merupakan tanggung jawab dari segenap lapisan elemen masyarakat untuk bekerja.

Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini bukan semata-mata merupakan suatu hak yang di dapatkan dengan mudah namun merupakan suatu bentuk tanggung jawab. Program revormasi hukum yang bertujuan agar memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat dan menjamin kepastian hukum.

“Bagi seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat, bagi yang bebas berjanjilah untuk diri sendiri agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” bilang Umar Zunaidi.

Lanjut Umar, kepada seluruh jajaran pemasyarakatan tetaplah menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat pengabdian dengan tulus dan iklas.

Sementara secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana. Menkumham Yasonna H Laoly optimistis, remisi tersebut bisa mengurangi beban anggaran dan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas). Kemenkumham mengklaim dapat menghemat anggaran tidak kurang dari Rp 102,5 miliar.

Yasonna menjelaskan, angka itu diperoleh dari hitungan biaya makan napi yang memperoleh remisi. Menurut dia, jumlah napi yang terus bertambah harus diimbangi remisi. Sebab,  biaya makan mereka ditanggung negara. “Kan (napi) harus dikasih makan. Mana bisa nggak,” kata dia tegas. Dia tidak mengelak bahwa Rp 14.700 untuk tiga kali makan dalam sehari memang minim. Tapi, angkanya tetap besar bila dikalkulasi dengan jumlah napi.

Contohnya untuk napi yang mendapat remisi enam bulan. Dengan jumlah 1.173 napi, biaya makan yang harus ditanggung negara lebih dari Rp 3 miliar. Secara rinci, Yasonna menjelaskan, penghematan anggaran dari remisi umum I dengan total 90.372 napi mencapai Rp 98,9 miliar. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi umum II dengan jumlah napi sebanyak 2.444 jiwa mencapai Rp3,5 miliar. “Itu uang yang sangat besar,” kata dia. “Bayangkan kalau tidak ada remisi,” tambahnya.

Menteri yang juga politisi PDIP itu pun menjelaskan, sampai saat ini Kemenkumham masih utang Rp269 miliar lantaran anggaran untuk biaya makan napi tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah napi. “Lebih banyak yang masuk (lapas),” ucap Yasonna. Disamping mengurangi beban anggaran, remisi juga membantu Ditjenpas Kemenkumham dalam mengurus lapas yang over kapasitas. Juga turut berpengaruh terhadap program pembinaan yang mereka lakukan.

Untuk itu, Yasonna menilai remisi penting. Berdasar data yang sudah dia jelaskan di atas. Pada peringatan HUT RI ke-72, 90.372 napi yang diberi remisi umum I dapat pengurangan masa hukuman bervariasi. Dari satu sampai enam bulan. Sedangkan 2.444 napi yang mendapat remisi umum II tidak lagi dihukum. “Langsung bebas,” imbuhnya. Dari sekian banyak napi yang mendapat remisi, Aman Abdurrahman yang belakangan disebut sebagai dalang sejumlah aksi teror ada di antaranya.

Namun demikian, Aman tidak lantas dibebaskan begitu saja. Menurut Yasonna, dia sudah dibawa oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. “Memang (masa hukuman) sudah habis. Tapi. Dia (Aman) ada kasus lain yang sedang ditangani oleh Densus,” terang dia. Karena itu, saat ini Aman sudah dibawa oleh Polri. Selain Aman, Abu Bakar Ba’asyir juga termasuk napi yang dapat remisi. “Iya, tiga bulan,” ujarnya. Selain itu, Ditjenpas Kemenkumham juga memberi remisi kepada 35 napi kasus terorisme lainnya.

Disamping napi kasus terorisme, masih kata Yasonna, napi  kasus korupsi juga mendapat  remisi di hari kemerdekaan. Tapi, remisi itu hanya diberikan kepada mereka yang menjadi justice collabolator (JC). Yakni, pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus. Salah satu yang mendapatkan remisi karena JC adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

“Lho itu kan KPK memberikan JC (kepada Nazaruddin). Kepada Gayus (Gayus Tambunan) juga diberikan JC. Yang lain tidak,” ungkap Yasonna usai mengikuti upacara hari kemerdekaan di halaman Istana Merdeka, kemarin. Narapidana lainnya yang tidak mendapatkan JC. Seperti napi kasus Hambalang Anas Urbaningrum dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia menuturkan sesuai aturan, orang-orang yang punya status sebagai JC memang punya hak remisi. Itu sudah sesuai peraturan. “Jangan langgar aturan. Harus sesuai ketentuan,” ungkap dia. (jun/syn/jpg/gus/ian/btr/adz)

Exit mobile version