Site icon SumutPos

Warnet tak Boleh Buka 24 Jam

MEDAN- Usaha warung internet (warnet) makin menjamur di Kota Medan. Bahkan, ada yang buka 24 jam setiap hari. Karenanya, Pemko Medan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2011 membatasi jam buka usaha warnet, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perwal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan telah membentuk tim.

“Kita telah membentuk tim. Ini tim yang kedua diberangkatkan untuk melakukan sosialisasi  kepada pengusaha warnet. Ada 18 orang yang terbagi dalam tiga tim. Masing-masing tim akan dibantu aparat kecamatan sehingga benar-benar diketahui dimana lokasi warnet,” kata Kadis Kominfo Kota Medan, Zulkifli Sitepu di kantornya, Jalan Sidorukum Medan, Senin (17/10).

Dikatakannya, tim yang dibentuk akan melakukan kerjanya di 21 kecamatan dan masing-masing tim diback-up aparat kepolisian dari Polresta Medan dan Satpol PP yang diutamakan untuk mensosialisasikan Perwal tersebut.

“Kita berharap tim  terutama yang dari Kominfo supaya betul-betul melaksanakan tugas dan sedapat mungkin semua usaha-usaha warnet di kota Medan harus tersosialisasi terkait perwal ini,” katanya.

Dijelaskannya, sosialisasi ini perlu ke pengusaha warnet karena setelah sosialisasi akan dilakukan pengawasan dan penindakan. Bagi usaha-usaha warnet yang tidak sesuai dengan ketentuan rekomendasi teknis Dinas Kominfo Kota Medan akan dibuat tindakan.

“Sosialisasi dari tim akan dilakukan selama 45 hari, sedangkan penindakan akan dilakukan di 2012 karena disesuaikan dengan anggaran,” cetusnya.(adl)

Exit mobile version