Site icon SumutPos

Garda NKRI Sumut Demo Kejatisu

agusman/SUMUT POS
UNJUKRASA: Massa DPD Garda NKRI Sumut, saat melakukan unjukrasa di Kejatisu, Rabu (17/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang menamakan DPD Garda NKRI Sumatera Utara (Sumut), melakukan unjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (18/10). Dalam aksinya, massa meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut kewenangan Diponering Bambang Widjojanto.

Pimpinan aksi DPD Garda NKRI Sumut, M Arie Wahyudi mengatakan, bahwa kewenangan deponering diatur Undang-Undang Pasal 35 C 16/2014 tentang Kejaksaan Agung RI. Namun menurutnya kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik, dimana kewenangan sepenuhnya pada Jaksa Agung “Kebijakan dipeonering yang diberikan Jaksa Agung, kepada Bambang Widjojanto kami nilai tidak tepat. Untuk itu kami minta kasus ini harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar M Arie Wahyudi.

Sebab mereka menilai, ada kejanggalan atas kewenangan diponering yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bambang Widjojanto.

“Kami Garda NKRI Sumut menilai ada kejanggalan atas deponering yang dilakukan kejaksaan agung terhadap Bambang Wijayanto. Kami meminta kejaksaan transparan dan objektif dalam mengambil keputusan,” katanya.

Untuk itulah dalam aksinya tersebut, Garda NKRI Sumut, memberi waktu kepada Kejatisu, untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kejagung selama 4×24 jam.”Kita beri waktu 4×24 jam untuk memberi tanggapan yang jelas,” tegas Arie.

Dalam tuntutannya, DPD Garda NKRI Sumut meminta Kejaksaan Agung mencabut kebijakan diponering terhadap Bambang Widjojanto.”Kami merindukan penegak hukum yang jujur, adil dan transparan. Jangan menciptakan kegaduhan di publik atas kebijakan deponering yang kami nilai tidak objektif. Kami meminta kejaksaan agung untuk mencabut deponering dan lanjutkan kasus tersebut ke pengadilan,” pungkas Arie.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian menanggapi, bahwa diponering tersebut merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.

“Diponering itu hak prerogatif Jaksa Agung yang diberikan kepada setiap warga negara, dan tidak bisa diganggu gugat. Saya sudah sampaikan tadi kepada mereka (Garda NKRI Sumut), seperti itu,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Kejagung. “Tetap akan kita sampaikan aspirasi mereka ke pimpinan kami,” pungkasnya. (man/ila)

Exit mobile version