Site icon SumutPos

Retribusi Reklame tak Bisa Dikutip

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS DIPENUHI REKLAME: Kenderaan melintasi persimpangan Jalan Soekarno-Hatta (Jalan Gagak Hitam/Ringroad) dan Jalan Amal yang sudah dipenuhi papan reklame, Senin (19/10). Jalan Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu ruas jalan terlarang bagi papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Tim Terpadu Penertiban, Pembongkaran dan Penindakan Papan Reklame Pemko Medan, tetap berkomitmen membongkar seluruh reklame bermasalah yang berdiri di 13 ruas jalan di kota ini.

Disamping itu, tim terpadu menegaskan tidak bisa mengutip retribusi dari sektor reklame, dikarenakan selama ini belum ada payung hukum yang mengaturnya. Hal ini guna menyikapi permintaan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Kota Medan, yang minta waktu dua tahun sekaligus menyelesaikan retribusi lalu selanjutnya dapat dibongkar.”Ada aturan dalam penerbitan reklame ini, ada rambu-rambunya. Jadi silahkan mau minta 2 tahun, tapi ada dulu payung hukumnya. Silahkan dikaji dan dibahas, karena apa yang saya lakukan ini kajiannya sudah lama. Dan aturan mainnya sudah jelas,” kata Ketua Tim Terpadu Sampurno Pohan kepada wartawan, Kamis (17/11).

Soal kapan waktu penertiban kembali dilakukan, Sampurno yang juga Kadis TRTB Kota Medan ini menyatakan, begitu Perubahan APBD 2016 bisa dipakai maka pihaknya segera melanjutkan kegiatan tersebut. “Tunggulah dulu PAPBD bisa dipakai, baru kita main lagi. Yang jelas kita akan bongkar semuanya itu,” tegas Sampurno.

Dia mengungkapkan, berhentinya penertiban reklame liar beberapa waktu yang lalu karena pihaknya kehabisan anggaran. Oleh karenanya setelah usulan penambahan anggaran Rp1,2 miliar ke DPRD telah disetujui, kegiatan tersebut akan segera berlanjut.“Sudah seratusan reklame buktinya kita bongkar. Jadi kenapa berhenti? Karena habis anggaran. Makanya kami minta tambah anggarannya, biar pembongkaran bisa berlanjut,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya juga mengatakan, Pemko Medan akan kembali melanjutkan penertiban papan reklame liar yang belum tuntas dikerjakan. “Kemarin kita terganjal oleh waktu. Usai menertibkan pedagang Pasar Aksara, kita akan lanjut menertibkan papan reklame yang tak memiliki izin dan di 13 ruas jalan tersebut. Akhir tahun ini kami jalankan,” katanya.

Akhyar juga mengatakan dengan tambahan angaran sebesar Rp1,2 miliar itu, kegiatan pembongkaran papan reklame oleh tim terpadu dapat segera berjalan.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Medan, Sahat Simbolon menegaskan kepada Pemko Medan untuk segera menertibkan papan reklame liar tersebut. Ia juga menargetkan agar Pemko Medan menyelesaikan hingga sebelum awal 2017. “Kita tetap tegaskan untuk penertiban reklame yang tak memiliki izin agar segera ditertibkan, terutama yang di 13 ruas jalan. Apalagi telah ditambahkan anggaran untuk kegiatan itu,” ujarnya.

Saat disinggung kedatangan pengusaha reklame ke Komisi D beberapa waktu lalu, di mana mereka bersedia bayar retribusi asal reklame tersebut tidak dibongkar, Sahat menegaskan hal tersebut di luar agenda pihaknya. “mereka (pengusaha advertising) datang meminta untuk diundur penertiban dan merevisi perda tersebut. Tapi kami tegaskan itu tak bisa,” katanya. (prn/ila)

 

Exit mobile version