Site icon SumutPos

Gugatan Pilkada dari Tapsel, Tobasa, dan Humbahas Gugur

Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.
Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan tiga keputusan dari total 14 gugatan yang diajukan pasangan calon kepala daerah untuk 12 hasil pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara, di Jakarta, Senin (18/1). Dari tiga keputusan tersebut, dua gugatan ditolak. Sementara satu perkara lainnya ternyata telah dicabut terlebih dahulu oleh pemohon. Sehingga dengan demikian tidak lagi berkekuatan hukum untuk dilanjutkan persidangannya. 

 

Menurut Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, pemohon yang menarik gugatannya yaitu untuk perkara perselisihan hasil pemelihan kepala daerah (PHP) Kabupaten Toba Samosir. Sebelumnya pasangan Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon, diketahui menggugat kemenangan pasangan Darwin Siagian-Hulman Sitorus. Namun sejak sidang pendahuluan pada Kamis (7/1) lalu, pasangan ini maupun kuasa hukumnya tidak terlihat dalam ruang persidangan.

 

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan, Senin (18/1).

 

Dengan keputusan ini maka KPUD dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih untuk Pilkada Toba Samosir. Sebab menurut KOmisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pilkada, tidak lagi dapat mengajukan gugatan ke MK.

 

“Jadi intinya, mereka sudah tidak boleh lagi mengajukan keberatan ke MK. Sebab penarikan ini bersifat final,” ujar Hadar.

 

Pembacaan putusan terhadap PHP Toba Samosir merupakan sesi pertama dari empat sesi pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK terhadap 40 gugatan. selain Tobasa, ada empat gugatan lainnya yang dicabut pemohon. Masing-masing PHP Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan), Boven Digoel (Papua), Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan Pesisir Barat (Lampung).

 

Pada sesi kedua yang dimulai Pukul 13.30-15.30 WIB, MK membacakan tujuh putusan gugatan, di mana di dalamnya terdapat dua gugatan yang berasal dari Sumatera Utara. Masing-masing perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Humbang Hasundutan dan perkara Nomor 127/PHP.BUP-XIV/2016 Tapanuli Selatan.

Perkara Nomor 70 sebelumnya digelar setelah pasangan calon Bupati Humbahas Marganti Manullang-Ramses Purba, menggugat hasil pilkada. Karena menilai penyelenggara telah melanggar ketentuan dengan membiarkan dua pasangan mengatasnamakan dukungan dari Partai Golkar, maju dalam pilkada.

 

Ternyata ekspesi terpaksa ditolak, karena pasangan ini mengajukan gugatan melewati batas waktu ketentuan gugatan. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, batas waktu pengajuan gugatan 3×24 jam setelah hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada ditetapkan KPUD.

 

Menurut MK, pasangan ini diketahui baru mengajukan gugatan pada 21 Desember 2015, Pukul 12.42 WIB. Sementara KPUD menetapkan hasil rekapitulasi pada 17 Desember 2015, Pukul 18.00 WIB. Dengan demikian pengajuan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

 

“Menyatakan, mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat.

 

Meski putusan telah final dan mengikat, namun KPUD Humbahas belum dapat mengesahkan hasil pilkada, mengingat masih terdapat dua gugatan lain yang belum dibacakan. Masing-masing gugatan Harry Marbun-Momento Nixon, Palbet Siboro-Henri Sihombing.

 

Putusan menolak gugatan pemohon juga dinyatakan MK atas gugatan hasil Pilkada Tapanuli Selatan yang diajukan pasangan Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution. KPUD disebut telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada 16 Desember, Pukul 15.55 WIB. Sementara pemohon baru mengajukan gugatan pada 22 Desember Pukul 01.47 WIB. Dengan demikian batas waktu pengajuan sesuai ketentuan undang-undang 3×24 jam terlewati.

 

Atas putusan ini, maka KPUD dapat segera menetapkan pasangan Syahrul M Pasaribu-Aswin Effendi Siregar sebagai kepala daerah terpilih hasil pilkada Tapanuli Selatan.(gir)

Exit mobile version